Gojek & Grab Respons Unjuk Rasa Ratusan Pengemudi Ojek Online Hari Ini
Sekitar 500 mitra pengemudi ojek online berunjuk rasa di Kementerian Perhubungan dan Istana Merdeka pada hari ini (15/1). Gojek dan Grab menilai, demonstrasi merupakan hak masyarakat, termasuk mitra.
“Grab berharap demonstrasi yang akan berlangsung bisa berjalan dengan aman dan kondusif,” kata Deputy Head of Public Affairs Grab Indonesia Tirza R Munusamy kepada Katadata.co.id, hari ini (15/1).
Namun, ia mengatakan bahwa perusahaannya menyediakan pertemuan rutin dengan komunitas mitra pengemudi di berbagai kota Indonesia. Ia menyampaikan, Grab menghormati dan menaati aturan pemerintah yang berlaku, termasuk mengenai tarif dan tolok ukur keamanan.
Grab juga memiliki kode etik yang berlaku bagi mitra pengemudi dan pelanggan di 234 kota Indonesia. Hal itu bertujuan menciptakan tata kelola perusahaan yang baik.
Dalam proses penerimaan mitra pengemudi, kata dia, Grab mengevaluasi secara berkala untuk memastikan jumlah permintaan tidak di bawah jumlah armada yang tersedia. “Hal ini penting untuk memastikan mitra pengemudi di seluruh daerah bisa mendapatkan penghasilan yang baik,” katanya.
(Baca: Ajukan 2 Tuntutan, 10 Ribu Pengemudi Ojek Online Demo di Monas Lusa)
Hal senada disampaikan oleh Vice President Corporate Affairs Gojek Michael Reza Say. “Kami berharap (mitra) menjaga suasana yang kondusif dan keamanan. Maka, penyampaian aspirasi bisa berjalan,” katanya di Jakarta, kemarin (15/1).
Dia juga menyampaikan bahwa perusahaannya memiliki wadah resmi untuk menampung aspirasi mitra pengemudi ojek online, melalui pertemuan tatap muka dan layanan khusus. “Dua minggu sekali kami bertemu secara nasional,” kata dia.
(Baca: Gojek Tanggapi Wacana Driver Ojek Online Demo jika Nadiem Jadi Menteri)
Rencananya sekitar 5 ribu hingga 10 ribu pengemudi ojek online yang berunjuk rasa hari ini. Namun, Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono menyebutkan, baru 500 pengemudi yang bergabung dan ikut melakukan demonstrasi.
“Namun kalau dilihat dari Whatsapp grup atau media sosial bisa sampai 1.000 lebih,” kata Igun di Jakarta, hari ini (15/1).
Mereka mengajukan dua tuntutan yaitu payung hukum dan mengubah skema tarif. Mereka berharap, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah membuat Undang-undang (UU) terkait ojek online.
Selain itu, mereka meminta agar skema penetapan tarif ojek online berdasarkan provinsi. Sedangkan yang berlaku saat ini mengacu pada sistem zonasi, yang dibagi menjadi tiga wilayah.
(Baca: Pengemudi Ojek Online Ancam Demo di Istana jika Nadiem Jadi Menteri)