Singapura Atur Cryptocurrency, Bitcoin akan Dipakai Berbelanja

Image title
29 Januari 2020, 10:07
Singapura Atur Cryptocurrency, Bitcoin Akan Bisa Dipakai Berbelanja
PXHERE.com
Ilustrasi bitcoin
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Pemerintah Singapura menerbitkan Undang-undang (UU) layanan pembayaran atau Singapore’s Payment Services Act (PSA) kemarin (28/1). Aturan itu memuat tentang perdagangan mata uang virtual (cryptocurrency) seperti bitcoin.

Para pelaku usaha di bidang cryptocurrency diberi waktu sebulan untuk mendaftar ke Monetary Authority of Singapore (MAS). Setelah itu, dalam kurun waktu enam bulan, mereka harus mengajukan izin beroperasi.

Hal itu bertujuan supaya perdagangan mata uang virtual dapat diawasi. Utamanya, untuk menghindari berbagai tindakan pencucian uang atau pendanaan terorisme. Aturan itu dianggap memberi arahan atas  maraknya transaksi menggunakan dompet digital (e-wallet).

“UU itu memberikan kerangka kerja peraturan berwawasan ke depan dan fleksibel untuk industri pembayaran," kata Asisten Direktur Pelaksana MAS Loo Siew Yee dalam sebuah pernyataan dikutip dari Coindesk, Rabu (29/1).

(Baca: Harga Bitcoin Diprediksi Capai Rp 224 Juta pada Akhir Tahun ini)

Siew Yee menjelaskan, peraturan itu berbasis pada aktivitas masyarakat dan berfokus terhadap risiko. “UU PSA akan memfasilitasi pertumbuhan dan inovasi sambil memitigasi risiko dan menumbuhkan kepercayaan pada lanskap pembayaran kami,” katanya.

Head of the AML Working Group Global Digital Finance Malcolm Wright mengatakan, langkah MAS sejalan dengan Financial Action Task Force (FATF). “Mereka (MAS) bahkan melangkah sedikit lebih maju dari FATF untuk beberapa hal,” kata Wright.

Wright juga menjabat sebagai Chief Compliance Officer di Diginex, perusahaan penyedia infrastruktur untuk asset digital di Hong Kong. Ia mengatakan, para pelaku usaha di industri ini mengusulkan agar UU itu berkaitan dengan pengiriman informasi asal dan penerima manfaat. Ia senang usulan itu diakomodasi.

(Baca: Uang Digital Facebook Ditolak karena Alasan Regulasi hingga Keamanan)

Perusahaan perdagangan uang virtual dari Jepang, Liquid Group Inc dan Luno asal Inggris berencana mengajukan izin. "Kami menyambut UU itu dengan tangan terbuka," kata CEO Liquid Mike Kayamori dikutip dari Bloomberg. Liquid akan mengajukan permohonan izin melalui anak usahanya yang berbasis di Singapura, Quoine Pte. 

"UU itu memberikan kepastian peraturan kepada para pemain industri, tetapi yang lebih penting, ini konsumen mendapat informasi tentang perusahaan yang dapat dipercaya," kata General Manager Luno Singapura Sherry Goh. Luno pun sudah memperoleh izin operasi di Malaysia pada tahun lalu.

Pemerintah Malaysia memang sudah mengeluarkan aturan soal mata uang virtual dan penawaran perdana (Initial Coin Offering/ICO) pada tahun lalu. Dengan regulasi itu, bitcoin dan sejenisnya dapat dikategorikan sebagai sekuritas di bawah pengawasan Komisi Sekuritas Malaysia. 

(Baca: Bursa Kripto Asing Serbu Pasar Indonesia)

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...