Telkomsel hingga XL Respons Kewajiban Buat Alat Blokir Ponsel Ilegal

Image title
Oleh Fahmi Ahmad Burhan - Cindy Mutia Annur
7 Februari 2020, 20:04
Telkomsel hingga XL Respons Kewajiban investasi Alat Blokir Ponsel Ilegal
ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI
Ilustrasi ponsel
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan operator untuk berinvestasi alat blokir ponsel ilegal atau Equipment Identity Registration (EIR). Telkomsel hingga XL Axiata enggan berkomentar banyak perihal itu, sebab aturan IMEI atau International Mobile Equipment Identity baru akan diterapkan pada 18 April nanti.

GM External Corporate Communications Telkomsel Aldin Hasyim mengatakan, perusahaan bakal mematuhi pemerintah. “Kami akan terus berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah dalam proses penerapan regulasi IMEI,” kata dia kepada Katadata.co.id, kemarin (6/2).

Sedangkan Group Head Corporate Communications Indosat Ooredoo Turina Faroul enggan berkomentar mengenai investasi alat blokir ponsel ilegal tersebut. “Karena masih dalam kajian internal perusahaan,” katanya.

Tanggapan serupa disampaikan oleh Wakil Direktur Utama PT Hutchison 3 Indonesia Danny Buldansyah. Perusahaannya masih menunggu detail aturan pelaksana terkait IMEI.

(Baca: Berlaku 18 April, Kominfo Pertimbangkan Dua Skema Blokir Ponsel Ilegal)

Deputy CEO Smartfren Djoko Tata Ibrahim menyampaikan, semua operator bakal mengikuti uji konsep (prooft of concept/PoC) aturan IMEI selama dua minggu. Dengan begitu, sistem perusahaan akan terhubung dengan sistem informasi basis data IMEI nasional (SIBINA) Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Dari hasil PoC tersebut baru dapat disimpulkan skema blokir ponsel ilegal mana yang akan diterapkan pemerintah, whitelist atau blacklist. “Dari situ baru masing-masing operator melakukan pengadaan sistem yang dipilih. Besaran anggaran investasinya baru final setelah sistem solusi disimpulkan,” katanya.

Mekanisme blacklist yakni memblokir ponsel yang terbukti ilegal atau terindentifikasi sistem. Sedangkan whitelist, dengan cara konsumen menguji sendiri IMEI-nya sebelum membeli ponsel.

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Kominfo Ismail mengatakan, skema apapun yang dipilih, operator tetap wajib berinvestasi di alat blokir ponsel ilegal. Bahkan, menurutnya nilai investasinya relatif tidak mahal.

(Baca: Kesiapan Blokir IMEI, Asosiasi: Tunggu Aturan Teknis Tiga Kementerian)

"Dua-duanya (skema whitelist dan blacklist) tetap pakai EIR. Jadi operator pasti butuh. Tidak ada yang bilang (biaya investasi) itu besar, biasa aja. Normal saja," kata Ismail saat rapat kerja dengan DPR di Gedung Nusantara II pada Rabu lalu (5/2).

Hal senada disampaikan oleh Menteri Kominfo Johnny Plate. "Menurut rekan-rekan operator tidak signifikan (biayanya), juga porsinya terhadap belanja modal (capital expenditure) mereka," ujar dia.

Lagi pula, menurutnya kebijakan itu akan berdampak positif terhadap industri telekomunikasi di Tanah Air. “Biayanya tidak signifikan dibandingkan dengan beredarnya ponsel-ponsel bodong," ujar dia.

Aturan IMEI ditandatangani oleh Kementerian Kominfo, Kemenperin, dan Kementerian Perdagangan pada 18 Oktober 2019 lalu. Anggota Dewan ATSI Arief Mustain mengatakan, aturan teknis dari tiga kementerian inilah yang akan menjadi panduan operator seluler memblokir IMEI ponsel. 

(Baca: Aturan IMEI, Ponsel WNI dari Luar Negeri Wajib Daftar Saat Pulang)

Sebelumnya, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) memprediksi biaya investasi untuk membangun sistem pemblokiran IMEI mencapai Rp 200 miliar per operator. Meski begitu, Wakil Ketua Umum ATSI Merza Fachys menyatakan seluruh operator siap mengintegrasikan data IMEI ke sistem EIR.

Namun, dia berharap aturan itu tidak membebani operator dalam membangun sistem. Sebab, operator belum mendapat gambaran secara rinci mengenai kebutuhan, pembagian tugas, termasuk alat yang perlu disiapkan terkait aturan IMEI.

"Kami minta agar diringankan saja beban (biaya investasi) ini. Masih banyak PR (pekerjaan rumah) kami. Jadi, kami harap hal ini bisa segera disepakati bersama (dengan pemerintah)," kata Merza usai acara Indonesia Technology Forum di Jakarta awal Agustus 2019 lalu.

Ketua ATSI Ririek Adriansyah berharap regulasi IMEI tidak merugikan operator. Karena itu, ia meminta pemerintah mengkaji dampak dari aturan IMEI secara komprehensif. "Jangan sampai membebani industri (telekomunikasi) secara berlebihan," katanya pada 15 Juli lalu, di Jakarta.

(Baca: Jelang Berlakunya Aturan IMEI, 3 Kementerian Gencar Adakan Sosialisasi)

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...