Menteri Kominfo Target Aturan Pusat Data Rampung Pekan Ini

Image title
2 Maret 2020, 19:53
Menteri Kominfo Target Aturan Data Center Rampung Pekan Ini.
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Menkumham Yasonna Laoly (kanan) berbincang dengan Menkominfo Johnny G Plate sebelum mengikuti rapat kabinet. Menkominfo menargetkan draf aturan data center bisa rampung pekan ini.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate optimistis aturan data center rampung pekan ini. Regulasi yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (Permen) kementerian tersebut nantinya bakal mengatur pusat data swasta atau asing yang beroperasi di Indonesia.

"Kami sedang kerjakan, mudah-mudahan dalam seminggu draf (aturan data center) ini bisa selesai," ujar Johnny kepada katadata.co.id, Senin (2/3).  

Setelah draf aturan itu rampung, Kominfo selanjutnya bakal mulai melakukan proses sosialisasi dan uji coba aturan publik serta perusahaan swasta. "Setelah itu baru dapat diberlakukan sebagai Permen Kominfo," ujar Johnny.

(Baca: Menkominfo Targetkan Aturan Pusat Data Rampung dan Berlaku Bulan Maret)

Politisi Partai Nasdem ini sebelumnya mengatakan, rancangan aturan ini telah disusun sejak awal Januari 2020, sehingga diharapkan aturan bisa berlaku di bulan ini. Menurutnya, penyusunan aturan tersebut telah melewati proses diskusi dengan kementerian terkait, perusahaan, dan asosiasi global.

Johnny menyatakan, proses penyusunan regulasi ini tidak mudah, karena perlu harmonisasi dengan aturan lain. Ada 23 pasal yang harus disinergikan dalam Permen tersebut, di antaranya terkait sektor keuangan, kesehatan masyarakat, pendidikan, pertahanan negara, dan data kependudukan masyarakat.

Secara rinci, aturan tersebut akan mengatur tentang pihak yang berhak memberikan data. Nantinya, penyedia jasa server atau clouds computing provider seperti Amazon, Microsoft, dan lainnya, dapat memberikan data hanya dalam hal pengawasan dan penegakan hukum.

Adapun pemberian data tersebut bisa dilakukan bila terdapat masalah hukum yang terkait masalah terorisme, pornografi anak, perdagangan manusia, kejahatan terorganisir, dan situsi darurat yang mengancam nyawa atau fisik.

Sementara, data lainnya hanya bisa diminta melalui Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti Gojek, Tokopedia, dan lainnya. "Jadi data lainnya itu diakses ke PSE karena cloud provider hanya menyiapkan sistem dan computing-nya," ujarnya.

(Baca: Jokowi Minta Menteri Atur Investasi Asing di Bisnis Pusat Data RI)

Presiden Joko Widodo sebelumnya berkomitmen mempercepat aturan mengenai investasi dan pembangunan pusat data atau data center di Indonesia. Janji tersebut disampaikan Presiden saat bertemu dengan CEO Microsoft Corporation Satya Nadella di Jakarta, Kamis ini (27/2).

"Nanti dalam seminggu ini akan kami putuskan membuat sebuah regulasi yang dapat mendukung investasi berkaitan dengan data center," kata Jokowi di acara Digital Economy Summit 2019 di Jakarta pada Kamis (27/2).

Pembangunan pusat data terintegrasi juga sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).

Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan sempat mengatakan, kebijakan itu penting untuk menjaga data-data strategis tetap ada di Tanah Air. "Cloud ini bakal dikelola oleh pemerintah untuk menyimpan data-data strategis dan juga layanan umum,” kata dia, akhir tahun lalu (4/11).

Reporter: Cindy Mutia Annur
Editor: Ekarina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...