Kominfo Cap Hoaks 305 Informasi, Salah Satunya soal Jakarta Lockdown

Image title
23 Maret 2020, 19:28
Kominfo Cap Hoaks Informasi Mengenai Jakarta Lockdown
Ratna Iskana/Katadata
Ilustrasi, tangkapan layar tulisan disinformasi terkait Jakarta dikarantina wilayah atau lockdown. Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo menyebut hingga Senin (23/3) terdapat 305 informasi palsu terkait virus corona.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo mencatat 305 hoaks mengenai virus corona per hari ini, Senin (23/3). Berita bohong tersebut diantaranya mengenai Presiden Rusia Vladimir Putin yang menurunkan 800 harimau dan singa agar warganya tinggal di rumah hingga Jakarta dikarantina wilayah atau lockdown.

Sebelumnya sempat viral unggahan foto singa yang berjalan di tengah jalan raya dengan narasi Putin menurunkan ratusan harimau dan singa untuk membuat warganya tetap berada di rumah. Faktanya, foto tersebut merupakan foto seekor singa yang berjalan di jalanan Afrika Selatan diunggah pada 2016 lalu.

Selanjutnya, ada informasi di grup WhatsApp yang menyebutkan bahwa Malaysia dan Singapura bakal menyemprotkan racun pembasmi virus corona dari udara pukul 23.00 waktu setempat. Masyarakat pun diimbau untuk tidak keluar rumah. Namun, Kominfo menyebut informasi itu merupakan berita bohong.

Lalu, ada pula hoaks terkait warga Jalan Panda Sukoharjo meninggal karena virus corona, pemberian donasi atas nama RSPI Sulianto Saroso, hingga Jakarta yang lockdown hingga membuat warga luar ibu kota negara tidak boleh masuk kecuali atas izin polisi.

"Ini semua hoaks," ujar Menteri Kementerian Kominfo Johnny G Plate dalam konferensi pers online di kantornya, Senin (23/3).

(Baca: Pasar Tradisional Tutup demi Antisipasi Corona, PD Pasar Jaya: Hoaks)

Ia pun meminta agar masyarakat menggunakan media sosial secara cerdas dan tidak menyebarkan hoaks di tengah pandemi virus corona.
Kementerian, menurut dia, bakal melaksanakan dua langkah untuk menindaklanjuti hoaks Covid-19. Langkah pertama, kementerian meminta platform digital menangguhkan (take down) konten dan memblokir akun penyebar hoaks.

Langkah kedua, lanjut Johnny, kementerian meminta kepolisian menegakkan hukum bagi penyebar hoaks. "Ada 14 Polda (Polisi Daerah) yang sudah mengambil langkah-langkah hukum dan sejauh ini ada 28 kasus yang tengah dalam proses," ujar Johnny.

Johnny mengatakan membuat dan menyebarkan hoaks tak hanya merugikan diri sendiri, keluarga, dan masyarakat saja, tetapi juga negara. Terutama di tengah penyebaran virus corona.

"Hoaks tidak membantu memutus alur persebaran Covid-19, yang ada hanya menambah persoalan masyarakat," ujar dia.

Lebih lanjut dia mengatakan Kominfo bakal mengeluarkan peraturan menteri (Permen) yang merupakan turunan dari revisi Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Aturan tersebut bertujuan meminimalkan penyebaran hoaks di Indonesia.

Pelaku yang membuat atau menyebarkan berita palsu akan didenda Rp 1 miliar, sebagaimana diatur dalam UU ITE. Sedangkan platform media sosial seperti Facebook, Instagram, Google dan lainnya yang menjadi sarang hoaks bisa didenda Rp 500 juta.

(Baca: Kominfo Cabut Stempel Hoax soal Klorokuin Bisa Sembuhkan Virus Corona)

Reporter: Cindy Mutia Annur
Editor: Ratna Iskana

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...