Bakal Terdampak PSBB, Ojek Online Minta Bantuan Tunai Rp 100 Ribu/Hari

Image title
6 April 2020, 16:15
ojek online, grab, gojek, psbb, pembatasan sosial berskala besar, pandemi corona, bantuan tunai
ANTARA FOTO/Suwandy/foc.
Relawan organisasi Pelmas BPD Bekasi GBI bersama Tagana Rajawali membagi-bagikan makan siang gratis kepada pengemudi ojek online (ojol) di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (2/4/2020).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Pengemudi ojek online tidak akan bisa beroperasi mengantar penumpang jika status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di daerah. Oleh karena itu, asosiasi pengemudi ojek online meminta pemerintah membayarkan kompensasi berupa bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 100 ribu per hari untuk membantu pendapatan mereka.

Ketua presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono mengatakan bahwa di Jabodetabek PSBB belum diterapkan saja  sudah banyak pengemudi ojek online yang tidak lagi menarik penumpang. Sebab, dengan pandemi corona, orderan untuk layanan berbagi tumpangan (ride hailing) anjlok.

"Kalau pemerintah melarang ojek online membawa penumpang sebagai aturan dari PSBB, pemerintah sebaiknya memberikan kompensasi penghasilan," ujar Igun kepada Katadata.co.id, Senin (6/4).

Turunnya orderan penumpang, pengemudi ojek online saat ini mengandalkan penghasilan dari orderan pesan antar makanan (food delivery) dan jasa pengantaran barang alias logistik walaupun  hasilnya tidak sebanding dengan penurunan layanan berbagi tumpangan.

(Baca: Provinsi Jakarta Bersiap PSBB, Kemungkinan Libatkan Daerah Penyangga)

Igun menyebutkan bahwa ketika layanan berbagi tumpangan anjlok hingga 70%, layanan pesan antar makanan hanya naik sebesar 15%. Oleh karena itu asosiasi ojek online meminta agar pemerintah memberikan kompensasi berupa  BLT  50% dari perkiraan pendapatan saat kondisi normal sebesar Rp 200 ribu per hari.

Tidak hanya itu, asosiasi juga meminta aplikator, baik Grab maupun Gojek, untuk menonaktifkan fitur penumpang sembari lakukan sosialisasi aplikasi layanan pesan antar makanan dan barang apabila PSBB diterapkan. "Kewajiban dari aplikator sebagai penyedia aplikasi agar permintaan order makanan maupun pengiriman barang dapat meningkat," kata Igun.

Menurutnya, saat ini pihak aplikator masih memotong pendapatan pengemudi ojek online sebanyak 20% dari tiap orderan. Dia berharap, melihat kondisi saat ini potongan itu bisa dikurangi menjadi hanya 10%.

Adapun Gojek dan Grab menerapkan beberapa langkah untuk meminimalkan dampak pandemi corona terhadap pendapatan mitra pengemudinya. Gojek misalnya, menambah opsi tip bagi mitra hingga Rp 100 ribu. Para petinggi Gojek juga menyumbangkan 25% dari gaji setahun. 

(Baca: Pemerintah Pusat Belum Setujui PSBB Daerah karena Syarat Belum Lengkap)

Gojek juga berpartisipasi dalam program BLT dari pemerintah, meluncurkan program distribusi paket sembako, berkolaborasi dengan Alfamart, dan memberikan voucher bagi mitra pengemui. 

Lalu, ada juga paket makanan hemat dan sehat dari merchant GoFood untuk mitra pengemudi. Program ini sudah dimulai di Jabodetabek. Gojek juga, memberikan bantuan pembayaran pinjaman kendaraan lewat kerja sama dengan pemerintah. 

Grab memaksimalkan layanan pesan-antar makanan yang masih bisa tumbuh di tengah pandemi corona. Decacorn asal Singapura itu memperluas layanan GrabMart dan GrabAssistant. Pengguna dapat menggunakan GrabMart untuk membeli bahan pokok di swalayan, toko serba ada, dan apotek tanpa harus meninggalkan rumah.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menerbitkan peraturan teknis atau pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mempercepat penanganan Covid-19. Pedoman itu termuat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. 

(Baca: Terawan Rilis Pedoman PSBB, Ini Syarat Daerah Ajukan Pembatasan Sosial)

Layanan ojek online menjadi salah satu yang akan terdampak apabila suatu daerah menerapkan aturan itu. "Sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," kata aturan itu.

Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang sedang bersiap terapkan status PSBB. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengajukan penetapan permohonan PSBB sebelum Menteri Kesehatan Terawan menerbitkan aturan pedoman penetapan status tersebut.

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...