Anggap Regulasi Membingungkan, Asosiasi Ojol Desak Jokowi Turun Tangan

Image title
14 April 2020, 17:27
Ilustrasi, pengemudi ojek online mengangkut penumpang. Asosiasi ojek online meminta Presiden Joko Wibowo turun tangan agar pengemudi ojek online dapat tetap mengangkut penumpang selama PSBB.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Ilustrasi, pengemudi ojek online mengangkut penumpang. Asosiasi ojek online meminta Presiden Joko Wibowo turun tangan agar pengemudi ojek online dapat tetap mengangkut penumpang selama PSBB.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Anggap regulasi terkait operasional ojek online selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tumpang tindih, asosiasi ojek online ingin Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan selesaikan masalah.

Ketua Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono menilai, antara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terdapat perbedaan pendapat, terkait boleh tidaknya ojek online mengangkut penumpang selama penerapan PSBB.

Adanya perbedaan pendapat antara dua kementerian ini, membuat pengemudi ojek online kebingungan. Oleh karena itu, ia mengharapkan Jokowi turun tangan langsung.

"Asosiasi meminta bantuan Presiden RI untuk dapat berikan solusi. Kami menginginkan setelah Presiden turun tangan, ojek online dapat secara jelas bisa dibolehkan menarik penumpang," kata Igun kepada Katadata.co.id, Selasa (14/3).

Igun juga menegaskan, pengemudi ojek online siap apabila dibutuhkan Pemerintah untuk dijadikan tenaga penyaluran bantuan sosial (bansos). Dikaryakannya para pengemudi ojek online untuk penyaluran bansos, juga dimaksudkan agar ojek online tetap mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan.

Sebelumnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, melarang ojek online untuk mengangkut penumpang.

(Baca: Polemik Ojol Bawa Penumpang saat PSBB, Gojek & Grab Mengacu Permenhub)

Namun, aturan ini berbeda dengan aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Dalam Permenhub tersebut, ojek online masih diperbolehkan membawa penumpang selama PSBB.

Perbedaan aturan itu lantas dibahas bersama dan disepakati bahwa, implementasi aturan ojek online dapat mengangkut penumpang diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda). Artinya, Pemda yang menerapkan PSBB akan menentukan sendiri kebijakan soal ojek online ini.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kemudian melarang pengemudi ojek online untuk mengangkut penumpang selama penerapan PSBB. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut, keputusan tersebut merujuk pada ketentuan dari Kemenkes.

Menyongsong penerapan PSBB di beberapa daerah, seperti Jawa Barat dan Banten, Igun berharap agar pengemudi ojek online tetap dibolehkan menarik penumpang.

Alasannya, masih banyak orang yang membutuhkan ojek online, seperti tenaga medis atau pekerja sektor lainnya yang dibolehkan beraktivitas lapangan selama PSBB.

Menurutnya, konsumen akan kesulitan beraktivitas apabila layanan ojek online dibatasi hanya bisa antar makanan dan barang. Selain itu, bagi pengemudi ojek online, pembatasan jelas merugikan, karena 70% orderan ojek online datang dari layanan penumpang.

(Baca: Anies Larang Ojek Online Angkut Penumpang, Tak Ikuti Aturan Permenhub)

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...