Butuh Rp 200 M, Operator Sepakat Investasi Alat Blokir Ponsel Ilegal

Image title
28 Februari 2020, 14:07
Butuh Rp 200 Miliar, Operator Sepakat Investasi Alat Blokir Ponsel Ilegal
ANTARA FOTO/Risky Andrianto
Ilustrasi, penjual melayani pembelian telepon seluler (ponsel) di salah satu pusat perbelanjaan elektronik di Bekasi, Jawa Barat, Senin (9/12/2019).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutuskan untuk memilih skema daftar putih (whitelist) dalam menerapkan aturan IMEI atau International Mobile Equipment Identity mulai 18 April nanti. Perusahaan telekomunikasi sepakat untuk menyediakan mesin blokir ponsel ilegal.

Meskipun, investasi alat Equipment Indentity Registered (EIR) itu disebut-sebut mencapai Rp 200 miliar per perusahaan. Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Inodnesia (ATSI) Merza Fachys mengatakan, semua perusahaan telekomunikasi sepakat untuk menyediakan mesin tersebut.

"Semua operator akan mengadakan EIR. Jadi (soal harga) bukan merupakan satu diskusi lagi," ujar Merza di Jakarta, Jumat (28/2). (Baca: Sudah Diputuskan, Kominfo Langsung Blokir Ponsel Ilegal Sebelum Dibeli)

EIR dapat mengidentifikasi nomor IMEI pada suatu ponsel. Nomor IMEI pada ponsel ilegal tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Dengan skema whitelist, alat EIR akan mengidentifikasi nomor IMEI yang tidak terdaftar. Maka, ponsel ilegal tersebut otomatis tidak akan mendapat layanan telekomunikasi, ketika dimasukkan simcard.

Pada pertengahan Februari lalu, Wakil Direktur Utama PT Hutchison 3 Indonesia Danny Buldansyah mengatakan, perusahaan dan operator lain masih berdiskusi dengan pemerintah agar biaya pembelian EIR tidak memberatkan operator.

"Kami tidak keberatan (dengan alat blokir ponsel ilegal), tetapi kami akan berdiskusi dengan pemerintah, bagaimana caranya agar investasi itu dapat optimal," ujar Danny, beberapa waktu lalu (12/2).

(Baca: Alat Blokir Ponsel Ilegal Capai Rp 200 M, Operator Minta Keringanan)

Saat itu, ia belum mengetahui biaya investasi alat blokir ponsel ilegal tersebut. Namun, ATSI sempat menyampaikan bahwa investasinya mencapai Rp 200 miliar tiap operator.

Sedangkan GM External Corporate Communications Telkomsel Aldin Hasyim hanya menyampaikan, perusahaan bakal mematuhi pemerintah. “Kami akan terus berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah dalam proses penerapan regulasi IMEI,” kata dia kepada Katadata.co.id, beberapa waktu lalu (6/2).

Deputy CEO Smartfren Djoko Tata Ibrahim sempat menyampaikan, semua operator bakal mengikuti uji konsep (prooft of concept/PoC) aturan IMEI selama dua minggu, beberapa waktu lalu. “Besaran anggaran investasinya baru final setelah sistem solusi disimpulkan,” katanya.

(Baca: Kominfo Beberkan Progres Uji Coba Blokir Ponsel Ilegal lewat IMEI)

Hari ini (28/2), Kominfo sudah memutuskan bahwa skema yang dipilih yakni whitelist, bukan daftar hitam (blacklist). Metode daftar hitam yakni ponsel ilegal diidentifikasi alat EIR setelah dibeli, baru diblokir.

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Kominfo Ismail juga pernah mengatakan, skema apapun yang dipilih, operator tetap wajib berinvestasi di alat blokir ponsel ilegal.

Bahkan, menurutnya nilai investasinya relatif tidak mahal. "Dua-duanya (skema whitelist dan blacklist) tetap pakai EIR. Jadi operator pasti butuh. Tidak ada yang bilang (biaya investasi) itu besar, biasa aja. Normal saja," kata Ismail, awal bulan lalu (5/2).

(Baca: XL Axiata Uji Coba Blokir Ponsel Ilegal Hari Ini, Telkomsel Besok)

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...