OJK Akui Marak Peminjam Sengaja Gagal Bayar dan Curang di Pinjol


OJK atau Otoritas Jasa Keuangan mengakui industri pinjol, yang kini bernama pinjaman daring alias pindar, diwarnai tren peminjam sengaja gagal bayar atau melakukan kecurangan atau fraud. Berikut daftar startup fintech lending yang menghadapi dugaan fraud.
"Upaya pemberantasan kasus fraud (di industri pinjol) terus kami lakukan. Industri fintech lending memang masih diterpa berbagai kasus penipuan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers RDK, Senin (4/8/2025).
Untuk memitigasi risiko fraud, OJK telah mengimplementasikan sejumlah langkah strategis, antara lain:
- Penguatan pengawasan, termasuk pemeriksaan langsung ke lapangan (onsite) dan kunjungan test spot ke debitur
- Optimalisasi perlindungan konsumen dan penegakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha
- Pengawasan pasca-pencabutan izin dan proses likuidasi untuk memastikan penyelesaian berjalan tertib
- Evaluasi ulang pihak-pihak utama yang terlibat dalam pelanggaran, termasuk mekanisme PKPU atau fit and proper test
- Penegakan hukum atas dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan melalui kerja sama dengan aparat hukum
- Penguatan regulasi agar kasus serupa tidak terulang di masa depan
Ia menegaskan bahwa penguatan tata kelola dan kehati-hatian investor sangat penting untuk mendorong keberlanjutan industri fintech lending di Indonesia.
Daftar Startup Pinjol Hadapi Dugaan Fraud
Kasus fraud terbaru di industri fintech lending atau pinjol yakni TaniFund, unit bisnis dari TaniHub. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyelidiki startup ini, karena dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang alias TPPU selama 2019 – 2023.
Mantan petinggi TaniHub juga disebut memanipulasi data TaniHub guna memperoleh investasi dari MDI Ventures dan BRI Ventures, lalu menggunakan dana untuk kepentingan pribadi.
TaniFund mencatatkan kredit macet atau Tingkat Wanprestasi di atas 90 hari (TWP 90) mencapai 63,93% pada Maret 2023. Platform juga gagal membayar uang pemberi pinjaman alias lender.
Pada awal 2024, para investor mulai digugat ke pengadilan. Ada tiga gugatan ke Pengadilan Jakarta Selatan dengan total nilai gugatan Rp 471,2 juta.
OJK menutup izin usaha pinjol TaniFund pada 3 Mei 2024. TaniFund wajib menggelar Rapat Umum Pemegang Saham alias RUPS untuk memutuskan pembubaran dan membentuk tim likuidasi.
Otoritas juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum buntut kasus gagal bayar fintech peer-to-peer (P2P) Akseleran dan Koin P2P. OJK menggandeng aparat untuk mengusut dugaan borrower membawa kabur uang para lender di kedua platform ini.
Lalu program Kasih Bayar Nanti alias Kabayan eFishery yang menyediakan akses bagi nelayan dan pembudi daya ke layanan institusi finansial untuk membeli pakan yang bisa dibayar setelah panen.
eFishery harus menanggung utang-utang para nelayan yang meminjam karena tingal gagal bayar yang tinggi, di tengah penyelidikan terkait penggelembungan data keuangan perusahaan.
Kemudian Crowde dilaporkan oleh PT JTrust Indonesia Tbk atau J Trust Bank ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dana dalam fasilitas kredit yang diberikan. Laporan polisi telah didaftarkan dengan nomor STTLP/B/982/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 11 Februari 2025.
Dugaan penggelapan dana yang dimaksud yakni peminjaman fiksi atas nama petani. Sebab, dalam pengawasan dan pemantauan melalui kunjungan serta wawancara acak dengan petani, J Trust Bank menemukan beberapa petani yang diajukan Crowde sebagai penerima pinjaman justru tidak mengetahui atau tak mengakui pernah mengajukan pinjaman melalui platform ini.
Laporan terbaru DealStreetAsia menyebutkan Crowde diduga menyalahgunakan hampir Rp 100 miliar modal pinjaman. Dana ini diduga dialihkan ke proyek-proyek pertanian palsu dan bisnis cangkang.
Menurut sumber DealStreetAsia, dari total pinjaman yang dicairkan Rp 1,3 triliun selama 2021 - 2024, hanya Rp 500 miliar yang terkait dengan kegiatan pertanian yang sah. Sisanya, Rp 800 miliar diyakini telah disalurkan melalui transaksi fiktif, tanpa aset terkait yang tercatat.
Pinjaman tersebut terutama berasal dari Bank Mandiri Rp 300 miliar sampai Rp 400 miliar, Bank BJB sekitar Rp 200 miliar. J Trust Bank, dan beberapa BPR lokal.
Katadata.co.id mengonfirmasi kepada kuasa hukum Crowde yang menangani kasus JTrust, namun belum menanggapi. Sementara itu, JTrust menyatakan tanggapan masih sama seperti Februari.
Sumber Katadata.co.id yang mengetahui hal itu juga mengatakan, investor mulai mencurigai adanya dugaan penyaluran pinjaman fiktif oleh Crowde. CEO baru disebut hanya menjabat selama empat bulan dan karyawan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja alias PHK.
Akan tetapi, sumber Katadata.co.id lainnya yang sempat menggeluti bisnis startup pertanian menyampaikan, ada mafia di sektor pertanian yang meminjam dana di pinjol namun berupaya untuk tidak membayar.
Ada juga Investree yang kehilangan izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK pada 21 Oktober 2024, karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lain. Eks CEO Adrian Gunadi pun menjadi tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan, serta masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO dan berstatus red notice Interpol.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI juga mengeluhkan maraknya komunitas ‘sengaja’ gagal bayar pinjol di media sosial. Grup-grup ini mengajak pengguna medsos lainnya untuk meminjam di platform pinjaman daring alias pindar, lalu tidak membayar.