Jadi Buronan OJK, Eks CEO Investree Adrian Gunadi Tak Masuk Red Notice Interpol

Desy Setyowati
25 Juli 2025, 17:48
CEO Investree Adrian Gunadi jadi buronan interpol, Adrian tak Mauk red notice Interpol, ojk
Antara News/Dewa Wiguna
CEO Investree Adrian Gunadi mengundurkan diri
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Adrian Gunadi, mantan CEO Investree yang menjadi buronan Otoritas Jasa Keuangan alias OJK, tidak masuk dalam red notice Interpol. Ia pun kini menjabat sebagai CEO JTA Investree Doha, Qatar.

Red notice Interpol adalah pemberitahuan internasional yang dikeluarkan oleh Interpol atas permintaan negara anggota untuk mencari dan menangkap sementara seseorang yang dicari, biasanya terkait dengan kejahatan dan yang menunggu tindakan hukum seperti ekstradisi atau penyerahan.

Red notice bukanlah surat perintah penangkapan, tetapi berfungsi sebagai peringatan kepada penegak hukum di seluruh dunia tentang buronan internasional. 

Katadata.co.id mengecek nama Adrian Gunadi dalam laman red notice Interpol, namun tidak tercatat. Nama eks bos Investree ini juga tidak masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO Polri.

Padahal OJK memasukkan nama Adrian Gunadi ke daftar DPO sejak akhir tahun lalu, atas dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.

OJK telah bekerja sama dengan Polri telah mengajukan permohonan red notice kepada Interpol Pusat di Lyon, Prancis, serta pencabutan paspor Adrian melalui Direktorat Jenderal Imigrasi. 

Namun kini, eks CEO Investree itu menjabat sebagai CEO JTA Investree Doha, Qatar. Katadata.co.id mengonfirmasi hal ini kepada Adrian Gunadi dan OJK, namun belum ada tanggapan hingga berita ini dirilis.

Adrian Gunadi kini menjabat CEO JTA Investree Doha. Sementara Amir Ali Salemi yang telah memegang peran CEO di JTA International Investment sejak April 2010, menjabat sebagai chairman.

Amir Ali Salemi merupakan orang yang pernah mengunggah foto Adrian Gunadi menonton E1 Series Doha GP 2025 pada Februari di Instagram. Meskipun, tidak lama kemudian menghapus unggahannya.

OJK mencabut izin usaha Investree yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jendral Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930. Hal ini didasari dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

Pencabutan izin usaha Investree terutama karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10 tahun 2022. Selain itu, kinerja pinjaman daring atau pindar ini memburuk, sehingga mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

Sesuai Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau LPBBTI, pindar Investree wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS untuk memutuskan pembubaran dan membentuk tim likuidasi paling lama 30 hari kalender sejak tanggal dicabutnya izin usaha.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Desy Setyowati, Kamila Meilina

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...