OJK Blokir 17.026 Rekening Terindikasi Aktivitas Judi Online


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan memblokir 17.026 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online (judol), hasil kerja sama dengan lembaga perbankan dan instansi pemerintahan terkait.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penutupan rekening diharapkan bisa memberantas judol di Indonesia.
Jumlah rekening yang diblokir tersebut dilakukan berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Ia tak memerinci periode pemblokiran itu, namun mencatat telah memblokir 17.026 rekening yang terindikasi judol.
Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2023, OJK bertugas mengkoordinasikan penanganan aktivitas keuangan ilegal, bersama dengan Komdigi, yang dulu bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), bersama 16 lembaga pemerintahan lainnya.
Selain itu, OJK juga meminta perbankan untuk melanjutkan pengembangan atas laporan tersebut dengan melakukan verifikasi terhadap rekening-rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Verifikasi ini termasuk mencocokkan rekening dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta menerapkan prosedur enhanced due diligence (EDD) untuk mencegah penyalahgunaan sistem keuangan.
“Bank juga diminta untuk memantau rekening normal agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas penanganan praktik jual beli rekening,” kata OJK dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan secara daring, Selasa (8/7).
Bank juga diwajibkan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM). Langkah ini bertujuan mencegah rekening digunakan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan keuangan, termasuk judi online dan penipuan digital.
Lebih jauh, OJK juga mendorong perbankan untuk melakukan analisis aliran dana serta cyber patrol guna memantau peredaran rekening-rekening bermasalah di dunia maya.
“Guna memperkuat respons terhadap ancaman digital, OJK juga akan membentuk satuan tugas (task force) penanganan insiden siber untuk memastikan koordinasi yang lebih cepat,” kata Dian.