OJK Catat Utang Pindar Melonjak Capai Rp 82,5 Triliun per Mei 2025 

Kamila Meilina
8 Juli 2025, 12:43
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memasukkan data pinjaman daring (pindar) ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau dulu dikenal BI Checking.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memasukkan data pinjaman daring (pindar) ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau dulu dikenal BI Checking.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pembiayaan pinjaman daring (pindar) yang sebelumnya dikenal sebagai pinjaman online alias pinjol peer-to-peer (P2P) lending mencapai Rp 82,5 triliun selama Januari sampai Mei 2025.

Angka tersebut masih mencerminkan lonjakan signifikan dengan kenaikan tahunan sebesar 27,93% (year-on-year/yoy).

“Pertumbuhan pembiayaan pinjaman online masih jauh di atas rata-rata industri pembiayaan secara umum,” kata Dewan Komisioner OJK Pengawas Lembaga Pembiayaan Agusman, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK secara daring, Selasa (8/7).

Pada sektor multifinance, total pembiayaan tumbuh 2,83% yoy alias secara tahunan menjadi Rp 504,58 triliun.

Selain peningkatan outstanding P2P lending, OJK mencatat tingkat kredit macet pinjol alias Tingkat Keberlanjutan Kredit 90 hari (TWP90) juga ikut mengalami kenaikan.

“Tingkat TWP90 berada di level 3,19% per Mei 2025, dibandingkan April sebesar 2,93%,” ujar Agusman.

Namun demikian, OJK menyoroti masih adanya penyelenggara pinjol yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar.

Hingga Mei 2025, tercatat 14 dari 96 penyelenggara pinjol belum memenuhi kewajiban ini.

Di antaranya, lima penyelenggara telah mengirimkan surat komitmen dan rencana aksi (action plan), dua perusahaan pinjol syariah tengah merancang proses merger, dan tujuh lainnya sedang menjajaki kerja sama dengan calon investor strategis.

"Kami terus mendorong agar penyelenggara menambah modal baik dari pemegang saham maupun strategic investor, atau melakukan konsolidasi, termasuk pengembalian izin usaha jika diperlukan," katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...