Marak Transaksi Judi Online via Dompet Digital, Gopay Buat Mobil Keliling


Nilai perputaran dana judi online di Indonesia tercatat mencapai Rp6,2 triliun hanya dalam kuartal pertama tahun 2025. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi judi online marak melalui dompet digital.
Berdasarkan data PPATK yang diterima Kemenkominfo, PT Dompet Anak Bangsa atau GoPay memiliki nilai transaksi yang terkait judi online sebesar Rp89.240.919.624 dari 577.316.
Selain GoPay, PPATK juga menemukan transaksi pada dompet digital DANA, OVO, LinkAja dan ShopeePay.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya judi online, GoPay meluncurkan kampanye keliling bertajuk “Judi Pasti Rugi”.
Kampanye ini digerakkan melalui mobil van edukasi yang akan menjangkau 30 kota di Sumatera dan Jawa, mulai dari Banda Aceh, Medan, Padang, Palembang, hingga Surabaya. Tur ini berlangsung sepanjang Mei hingga Juli 2025.
Head of Regulatory and Public Affairs GoTo Financial, Budi Gandasoebrata, menyampaikan kampanye ini dirancang sebagai bentuk edukasi langsung kepada masyarakat mengenai dampak buruk judi online.
“Mobil keliling ini memiliki misi edukasi kepada masyarakat luas secara langsung, dikemas dengan cara yang inovatif dan kreatif agar mudah dipahami,” kata Budi dalam acara peluncuran kampanye “Judi Pasti Rugi Keliling”, di Jakarta, Kamis (15/5), dikutip dari siaran pers.
Dalam mobil tersebut, masyarakat diajak memahami bagaimana sistem permainan judi online dimanipulasi oleh bandar, termasuk melalui simulasi permainan "Tipu-tipu Jackpot" yang memperlihatkan cara kerja algoritma seperti Random Number Generator.
Kendaraan kampanye ini dikendarai oleh seorang mantan penjudi online yang membagikan pengalaman pribadinya tentang kecanduan judi dan dampaknya terhadap kehidupan pribadinya. Sepanjang perjalanan, ia juga mengajak relawan untuk bergabung dalam gerakan Judi Pasti Rugi.
Data PPATK menunjukkan bahwa mayoritas pelaku judi online berasal dari masyarakat berpenghasilan rendah.
Dari 1.066.000 pemain yang tercatat pada kuartal pertama 2025, sebanyak 71% berpenghasilan di bawah Rp5 juta. Pada kuartal 1 2025, PPATK mencatat total perputaran dana untuk judi online sebesar Rp6.2 triliun.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Alexander Sabar, menyatakan judi online bukan hanya soal uang yang hilang, tapi juga masa depan yang hancur. “Edukasi kepada keluarga dan masyarakat menjadi sangat krusial,” ujarnya.
Alexander juga mengungkapkan sejak Oktober 2024 hingga Mei 2025, Kominfo telah menangani lebih dari 1,38 juta konten terkait judi online.