Awal 2019, KKP Tangkap 38 Kapal Ikan Ilegal di Perairan Indonesia

Michael Reily
12 April 2019, 13:06
Penenggelaman kapal ikan ilegal, FV Viking, milik buronan Interpol Norwegia di Perairan Tanjung Batu Mandi, Pangandaran, Jawa Barat, 14 Maret 2016.
Katadata | Arief Kamaludin
Penenggelaman kapal ikan ilegal, FV Viking, milik buronan Interpol Norwegia di Perairan Tanjung Batu Mandi, Pangandaran, Jawa Barat, 14 Maret 2016.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menangkap 38 kapal ilegal sejak Januari sampai 11 April 2019. Rinciannya, ada 15 unit kapal dari Vietnam, 13 unit Malaysia, dan 10 unit kapal Indonesia yang tak berizin.

Total, kementerian yang dipimpin oleh Susi Pudjiastuti ini telah menangkap 582 kapal ikan ilegal sejak 2014.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Agus Suherman menyatakan, proses penangkapan kapal ikan ilegal melalui patroli yang integrasi dengan operasi udara (airborne surveillance). Selain itu, informasi dari masyarakat melalui SMS Gateway juga jadi aspek yang penting.

"Ada 19 hari operasi di Pangkalan Operasi Natuna, Banjarmasin, Manado, dan Batam, meliputi Wilayah Penangakpan Perikanan (WPP) 711, 712, 713, dan 716," kata Agus dalam keterangan resmi, Jumat (12/4).

(Baca: Susi Ingin Wisata Bahari Banyuwangi Jadi Contoh Pembangunan Pesisir)

Kapal Pengawas Perikanan menggunakan sumber informasi untuk operasi di laut yang efektif untuk pemberantasan praktik penangkapan kapal ilegal. KKP juga melaksanakan operasi penertiban alat bantu penangkapan ikan dengan rumpon ilegal.

Setidaknya, selama tiga bulan pertama 2019, Kapal Pengawas (KP) Orca 04 telah menertibkan sebanyak 9 unit rumpon di perairan Sulawesi Utara. Rumpon membatasi pergerakan tuna sehingga menjadi salah satu alat tangkap yang dilarang.

Grafik:

Saat ini, menurut Agus, Indonesia telah menjadi pemsasok ikan tuna terbesar dunia. "Nelayan tradisional kita sekarang bisa mendapatkan banyak ikan tuna sehingga Indonesia memiliki neraca perdagangan tuna tertinggi di dunia,” ujarnya.

Keterangan KKP, Indonesia menguasai 16% pangsa pasar tuna dunia. Tuna asal laut Nusantara menjadi komoditas yang memenuhi permintaan Jepang, Amerika Serikat, Uni-Eropa, Korea, dan Hongkong.

(Baca: Pemerintah Tinjau Aturan Tambang di Pulau Kecil)

KKP juga mengakomodasi pengembalian nelayan Indonesia yang tertangkap karena melakukan penangkapan ikan tanpa izin di negara lain. Rinciannya, 6 orang yang pulang dari Malaysia, 18 orang pulang dari Timor Leste, dan 14 orang pulang dari Myanmar. Total ada 36 nelayan Indonesia.

Reporter: Michael Reily
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...