KKP Tangkap 17 Kapal Ikan Ilegal Malaysia Sejak Awal 2019

Image title
22 Juni 2019, 12:13
Penenggelaman kapal ikan ilegal, FV Viking, milik buronan Interpol Norwegia di Perairan Tanjung Batu Mandi, Pangandaran, Jawa Barat, 14 Maret 2016.
Katadata | Arief Kamaludin
Penenggelaman kapal ikan ilegal, FV Viking, milik buronan Interpol Norwegia di Perairan Tanjung Batu Mandi, Pangandaran, Jawa Barat, 14 Maret 2016.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 02 kembali menangkap satu Kapal Ikan Asing (KIA) Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal. Hal ini menambah panjang daftar kapal asing yang  ditangkap di kawasan perairan Indonesia. 

Menurut catatan KKP,  setidaknya terdapat 17 KIA Malaysia yang ditangkap hingga saat ini. “Penangkapan menambah deretan KIA Malaysia yang ditangkap sejak Januari hingga Juni 2019 sebanyak 17 kapal,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman. 

Tak hanya itu, KKP juga menangkap 15 kapal ikan asing asal  Vietnam serta 3 kapal Filipina. Sehingga total kapal asing yang ditangkap hingga saat ini mencapai 35 unit.

(Baca: KKP Tangkap Kapal Ikan Ilegal Asal Malaysia di Selat Malaka)

Kronologis penangkapan KIA Malaysia yang terakhir, menurut Agus bermula dari KP Orca 02 yang dinahkodai Capt. Sutisna Wijaya yang mendeteksi keberadaan kapal penangkap ikan di perairan Selat Malaka tanpa mengibarkan bendera kebangsaan.

“Kami mencurigai kapal yang tidak mengibarkan bendera kebangsaan sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan ilegal di wilayah perairan belum disepakati batasnya," ujarnya.

Kemudian KP Orca 02 lantas menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan, kapal dengan nama PKFB 1802 yang diawaki oleh lima orang berkewarganegaraan Myanmar memiliki dokumen perizinan perikanan dari pemerintah Malaysia.

KKP kemudian berkoordinasi dengan Aparat Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) melakukan klarifikasi atas seluruh dokumen dan awak kapal PKFB 1802. 

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kapal tersebut benar memiliki izin dari Malaysia. Namun, seluruh awak yang bekerja di kapal tersebut adalah WN Myanmar yang tak memiliki izin resmi.

(Baca: Menteri Susi Kembali Tenggelamkan 13 Kapal Asing)

Atas dasar itu, kapal patroli APMM mengonfirmasi bahwa kapal tersebut dapat diproses hukum oleh pemerintah Indonesia. APMM juga menyampaikan bahwa apabila kapal PKFB 1802 dilepas, kapal patroli APMM akan menangkap lantaran WN asing tersebut bekerja tanpa izin serta tidak mengibarkan bendera kebangsaan.

Untuk proses hukum lebih lanjut, kapal dan seluruh awaknya dikawal ke Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau. Proses penyidikan akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan, sesuai Undang-Undang Perikanan. Atas pelanggaran tersebut, kapal ilegal Malaysia terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.

Penenggelaman Kapal

Pemerintah bertindak tegas terhadap kapal pencuri ikan. Sebanyak 13 KIA ilegal sebelumnya kembali dimusnahkan di tiga lokasi yang berbeda, yaitu Natuna Kepulauan Riau, Belawan Sumatera Utara, dan Pontianak Kalimantan Barat pada Sabtu (11/5).

Rinciannya, tujuh kapal berbendera Vietnam dimusnahkan di Natuna, tiga kapal berbendera Malaysia dimsunahkan di Belawan dan tiga kapal berbendera Vietnam dimusnahkan di Pontianak.

Penenggelaman KIA ilegal di Natuna dipimpin langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudijastuti, disaksikan beberapa duta besar, yakni Duta Besar Polandia untuk RI, H.E. Ms. Beata Stoczyńska, Duta Besar Armenia untuk RI, H.E. Ms. Dziunik Aghajanian, serta Duta Besar Swedia untuk RI, H.E. Ms. Marina Berg.

Kegiatan penenggelaman ini merupakan pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelaku Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) fishing, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) Perikanan Indonesia.

(Baca: Susi Rajin Tenggelamkan Kapal, Luhut Kritik Jangan Shock Therapy Terus)

Kapal-kapal yang dimusnahkan merupakan kapal-kapal yang telah mendapatkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, penenggelaman dilakukan semata-mata melaksanakan putusan pengadilan dan dilaksanakan oleh Jaksa dengan didukung oleh Satgas 115.

“Menenggelamkan kapal ini kesannya jahat, tapi merupakan cara yang paling cantik untuk menyelesaikan permasalahan IUU fishing. Kalo tidak, mau berapa tahun permasalahan IUU fishing akan bisa diselesaikan,” ujar Menteri Susi, dalam keterangan resmi, Sabtu (11/5).

Menurutnya, pemusnahan KIA pelaku illegal fishing merupakan bentuk ketegasan Indonesia terhadap kedaulatan wilayahnya agar disegani oleh negara-negara lain. Sebab tidak mungkin bila negara harus memagari lautnya dengan kapal perang ataupun pesawat udara secara terus-menerus

Reporter: Rizky Alika
Editor: Ekarina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...