Luncurkan Sistem Perizinan, Menteri Edhy Klaim Atasi Masalah Era Susi
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meluncurkan sistem pelayanan perizinan usaha perikanan tangkap bernama Sistem Informasi Perizinan Pelayanan Cepat (Silat). Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyebut, sistem ini akan menjawab berbagai persoalan yang menghambat usaha sektor perikanan dan keluatan sejak lima tahun lalu.
Silat merupakan aplikasi perpanjangan, perubahan dan penggantian Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) kapal perikanan ukuran diatas 30 GT secara online.
"Ini terobosan besar. Intinya menjawab semua permasalahan lima tahun lalu yang saya dengar di Komisi IV sebagai Ketua Komisi," kata Edhy di kantornya, Jakarta, Senin (30/12).
(Baca: Beda dengan Data Dunia, KKP Klaim Benih Lobster di Alam Sedikit)
Menurutnya, hambatan perizinan sektor kelautan dan perikanan baik dari segi waktu maupun biaya dalam perizinan usaha dapat diatasi dengan aplikasi tersebut.
Pasalnya, untuk mengurus izin usaha perikanan tangkap sebelumnya memerlukan waktu minimal dua minggu. Dengan aplikasi ini, proses perizinan dapat dilakukan hanya dalam satu jam. Hal tersebut sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta untuk mempermudah perizinan dan meningkatkan pengawasan usaha.
"Kalau melanggar, kami hukum. Saya lebih mudah beri hukuman manakala sudah diberi kemudahan, tapi dilanggar," ujar dia.
Untuk pengawasan, KKP juga bekerjasama dengan Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kementerian Perhubungan, TNI Angkatan Laut, Kepolisian, dan Badan Keamanan Laut (Bakamla).
(Baca: Menteri Perikanan Sebut Izin Tangkap Ikan Sudah Bisa Selesai Satu Jam)
Dengan adanya kemudahan izin dan pengawasan, dia berharap kontribusi sektor kelautan dan perikanan meningkat dan mampu mendatangkan lebih banyak devisa negara.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan M Zulficar Mochtar mengatakan, sistem tersebut akan menjamin para pelaku usaha dan nelayan memiliki kesempatan sama untuk memanfaatkan sumber daya.
"Sistem ini merupakan transformasi memberikan kesempatan berusaha yang sama kepada berbagai pihak," katanya.
Sistem tersebut juga didukung oleh pendataan dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Selain itu, kerja sama juga dilakukan dengan menggandeng Menteri Keuangan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Selain itu, KKP juga menyediakan pusat narahubung untuk memastikan sistem dapat berjalan dengan baik. Ia berharap, kemudahan perizinan tersebut diikuti kepatuhan pelaku usaha.