Eks Komisioner KPK: Alih Muatan Ikan di Laut Rugikan Negara Rp 100 T

Image title
21 Februari 2020, 20:04
kpk, alih muatan, perikanan, kerugian negara
Ilustrasi hasil perikanan. Eks Komisioner KPK Laode M. Syarif menilai aktivitas alih muatan atau transshipment ikan di laut merugikan negara hingga Rp 100 triliun.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menilai kegiatan alih muatan alias transshipment ikan di tengah laut merugikan negara hingga lebih dari Rp 100 triliun. Dia menyebutkan kerugian tersebut berasal dari hilangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Kami hitung bersama lebih dari Rp 100 triliun. Pemain di laut itu lebih licin dari pemain di darat," kata Laode dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Jumat (21/2).

Transshipment merupakan kegiatan alih muatan di laut yang dapat mengirim ikan langsung ke luar negeri tanpa kapal harus bersandar di pelabuhan Indonesia. Dengan demikian, kapal tidak membayar PNBP, retribusi, dan lainnya. Larangan transshipment tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/Permen-KP/2014.

Transshipment  berdampak pada jumlah tangkapan yang tidak diketahui besarannya. Hal ini lantaran para nelayan pemasok kegiatan alih muatan tidak melaporkan hasil tangkapan mereka.

(Baca: Transshipment Dilarang, Tangkapan Tuna Berkurang 50%)

Sebelumnya, Menteri KKP Edhy Prabowo menyatakan bakal merevisi kebijakan Menteri KKP periode 2014-2019, Susi Pudjiastuti, yang dia rasa menghambat produktivitas. Salah satunya yaitu soal larangan transshipment.

Dia menganggap kebijakan itu mematikan nelayan budidaya karena tidak ada kapal yang mau menganggkut hasil budidayanya. Selain itu pemerintah sepatutnya tidak mencurigai aktivitas transshipment akan lari ke luar negeri karena dia yakin nelayan akan tetap melaporkan hasil tangkapannya.

"Kapal transshipment di tengah laut baliknya itu ke Indonesia, ada laporan pajaknya, ada laporan dapat ikannya berapa, jangan kita curiga mereka akan lari keluar negeri," ujarnya seperti dikutip Okezone.com.

Dia pun juga tidak khawatir dengan potensi berkurangnya pajak daerah dengan dibolehkannya kembali transshipment, yang penting ekonomi dapat tumbuh. Adapun selama ini kegiatan transshipment dimanfaatkan untuk menghindari pajak.

Meski demikian, dia mengatakan bahwa pihaknya akan memastikan transshipment hanya diizinkan untuk kapal berbendera Indonesia, yang memiliki izin resmi. "Kapal itu berbendera Indonesia yang pajak dan semuanya jelas. Bukan kapal gelap atau hanya sekedar mengaku milik orang Indonesia tapi itu milik asing, saya tidak mau begitu," tegas Edhy.

(Baca: Edhy Prabowo: Penenggelaman Kapal Opsi Akhir Hentikan Illegal Fishing)

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...