Cari Potensi Mineral, RI Ajukan Perluasan Landas Kontinen ke PBB
Pemerintah berusaha untuk menambah potensi mineral dan perikanan RI di masa depan. Caranya dengan memperluas landas kontinen di tiga wilayah yakni dasar laut bagian utara Pulau Papua, bagian barat Pulau Sumatera, dan bagian selatan Pulau Jawa.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan mengirim tim ke sidang Komisi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) tentang Batas Landas Kontinen (CLCS), New York, Amerika Serikat tanggal 4 Maret mendatang.
Proses negosiasi ini diperkirakan akan memakan waktu sekitar empat tahun hingga akhirnya diputuskan secara resmi. “Akan ada 9 kementerian yang pergi ke sana (New York),” ujar Luhut ujar di kantornya, Jakarta, Jumat (28/2).
(Baca: Tiongkok Masuk Laut Natuna, Jokowi: Tak Ada Tawar-menawar Kedaulatan)
Landas kontinen adalah bagian dasar laut yang terletak di luar wilayah laut teritorial suatu wilayah. Tiap negara termasuk Indonesia memiliki hak berdaulat untuk eksplorasi dan eksploitasi sumber daya yang ada di di wilayah ini.
Di selatan Jawa dan barat Sumatera, landas kontinen RI tak berbatasan dengan negara lain. Namun di bagian utara Papua, ada beberapa negara seperti Republik Palau, Federasi Mikronesia, serta Papua Nugini yang berbagi batas laut. Luhut mengatakan saat ini pemerintah tengah berupaya melobi negara-negara tersebut.
"Dengan Palau sudah bertemu 6 Agustus 2019, dengan Papua (Nugini) dan nanti dengan Mikronesia ketemu di New York,” ujar Luhut.
(Baca: Dianggap Lunak Soal Natuna, Luhut-Prabowo Dikritik DPR dan Advokat)
Luhut mengatakan saat ini belum dilakukan survei untuk mengetahui kekayaan alam di tiga wilayah tersebut. Namun ia yakin langkah ini perlu diambil demi menyediakan potensi mineral bagi generasi yang akan datang. “Karena teknologi semakin canggih,” katanya.
Pengaturan batas tersebut telah diatur United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) yang ditetapkan pada 1982. Ada tiga kategori batas laut yang diatur dalam hukum laut internasional itu.
Batas pertama adalah laut teritorial yang diukur sepanjang 12 mil laut dari garis pangkal pulau. Di area ini, Indonesia berdaulat penuh atas segala sumber daya alam. Selanjutnya, landas kontinen yang pemanfaatannya oleh negara lain harus seizin Indonesia. Kategori ketiga adalah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang diukur sejauh 200 mil laut dari garis pangkal pulau.
Seperti landas kontinen, Indonesia hanya punya hak berdaulat di area ini untuk eksplorasi, eksploitasi, dan konservasi sumber daya alam, terutama perikanan. Filipina dan Australia memiliki batas ZEE dengan Indonesia.