Imbas Corona, Perum Damri Pangkas Tunjangan Karyawan

Image title
24 April 2020, 13:08
Imbas Corona, Perum Damri Pangkas Tunjangan Karyawan.
ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.
Ilustrasi halte bus Damri tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Pool Damri Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/4/2020). Damri akan memangkas tunjangan karyawan untuk mempertahankan bisnis.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Pandemi corona telah menekan sektor transportasi, termasuk Perusahaan Umum Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia (Perum DAMRI). Perseroan bakal memangkas tunjangan karyawannya guna menjaga kelangsungan usaha dan operasional perusahaan.

Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Damri Nico R Saputra mengungkapkan, manajemen Damri memberlakukan penyesuaian insentif karyawan untuk karyawan yang bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

Penyesuain insentif tersebut, berupa pemangkasan tunjangan bulanan karyawan seperti uang makan dan uang transporasi sebesar 25 %. Namun, kebijakan ini akan dievaluasi dalam dua hingga tiga bulan dan disesuaikan dengan situasi terkini pandemi corona. 

(Baca: Cegah Corona, Damri Setop Sementara Operasional Angkutan Antarnegara)

“Sesuai dengan surat keputusan manajemen perihal Insentif Karyawan memutuskan untuk sementara waktu memberlakukan pengurangan tunjangan-tunjangan bulanan,” kata Nico kepada katadata.co.id, Jumat (24/4).

Meski demikian, Nico memastikan karyawan Damri masih tetap beraktivitas normal dengan bekerja dari rumah maupun di kantor, di tengah pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sehingga, manajemen tak akan mengambil opsi kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan.

“Semaksimal mungkin tidak melakukan upaya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” ujarnya.

Nico mengakui, bisnis perusahaan ikut terpukul pasca marak pandemi corona dan pemberlakuan sosial berskala besar (PSBB). Oleh karena itu, Damri kini beralih operasi dari yang semula melayani transportasi penumpang ke bandara, melayani antar-jemput tenaga medis di beberapa rumah sakit milik Pemerintah. 

(Baca: Kemenhub Jawab Usulan Pemda terkait Lockdown dan Penutupan Bandara )

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menghentikan operasional seluruh penumpang angkutan udara mulai Jumat (24/4). Salah satu yang akan dihentikan operasionalnya secara komersial adalah Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Langkah ini merupakan bagian kebijakan pelarangan mudik yanuntuk  mencegah penyebaran virus corona Covid-19. Bandara cuma akan melayani penerbangan non komersial yang diatur oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Larangan ini akan berlaku hingga tanggal 1 Juni 2020.

Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah
Editor: Ekarina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...