KPPU Duga Kerja Sama Citilink-Sriwijaya Langgar Persaingan Usaha Sehat

Ihya Ulum Aldin
11 September 2019, 19:23
kppu, citilink, garuda indonesia, sriwijaya air, persaingan usaha
ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI
Ilustrasi, pesawat Citilink di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat. KPPU menduga ada pelanggaran prinsip-prinsip persaingan usaha sehat dalam kerja sama manajemen (KSM) antara Citilink dan Sriwijaya Air.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan, tengah meneliti secara tersendiri terkait kerja sama operasional (KSO) yang diubah menjadi kerja sama manajemen (KSM) antara anak usaha PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, yaitu PT Citilink Indonesia dengan Grup Sriwijaya Air.

KPPU menduga KSM kedua maskapai tersebut melanggar persaingan usaha yang sehat. "KSM (Citilink dengan Grup Sriwijaya) bisa saja menjadi pelanggaran persaingan usaha. Meskipun harus ditelaah, perilaku dalam KSM yang melanggar," kata Komisioner KPPU Guntur Saragih kepada Katadata.co.id pada Rabu (11/9).

Meski begitu, Guntur belum mau membeberkan perilaku dalam KSM seperti apa yang melanggar persaingan usaha. Dia pun menampik pelanggaran tersebut berupa keterlibatan Citilink dalam memilih jajaran Direksi Sriwijaya Air yang hanya didasarkan pada perjanjian KSM, bukan kepemilikan saham.

"Bukan soal itu (keterlibatan Citilink dalam memilih Direksi Sriwijaya Air). Belum bisa saya sampaikan. Sabar ya," kata Guntur menambahkan.

(Baca: Sriwijaya Air Rombak Jajaran Direksi, Citilink Tuntut Penjelasan)

Sebelumnya, Guntur pernah menjelaskan, jika KSM ini merupakan salah satu rangkaian dari dugaan kartel harga tiket pesawat oleh Garuda Indonesia dan Lion Air. KPPU menilai, kartel tidak akan efektif kalau pelaku usaha lainnya tidak ikut dalam kongkalikong tersebut, dalam hal ini Sriwijaya dan AirAsia.

Jika tidak ikut menaikkan harga tiket pesawat, maka kemungkinan konsumen akan berpindah ke Sriwijaya dan Air Asia. Namun, Sriwijaya dikendalikan oleh Garuda Indonesia melalui KSM dan, dugaan KPPU, Air Asia diboikot oleh beberapa travel agen. Salah satu yang sempat ramai diduga melakukan boikot itu adalah Traveloka.

"Jadi, sempurna kartelnya. Ke mana konsumen harus beralih? Jadi, ini satu rangkaian dugaan pelanggaran di maskapai," kata Guntur.

Ada pun, KSM kedua maskapai penerbangan tersebut dilakukan dalam kerangkan penyelesaian utang-utang Sriwijaya Air kepada beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perusahaan pelat merah yang diketahui memiliki piutang kepada Sriwijaya Air, yaitu BNI, GMF Aero Asia, dan Pertamina.

(Baca: Meski Bahan Lengkap, KPPU Tunda Sidang Kartel Pesawat Bulan Depan)

Sriwijaya masih memiliki saldo utang kepada Garuda per 30 September 2018 sebesar US$ 9,33 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar US$ 4,32 juta akan jatuh tempo dalam setahun atau per 30 September 2019.

Kisruh Pergantian Direksi Sriwijaya

Perjanjian KSM kedua maskapai ini menjadi sorotan lantaran adanya perombakan susunan direksi perusahaan Sriwijaya Air oleh dewan komisaris berujung masalah. Pasalnya, Citilink Indonesia yang memiliki perjanjian KSM dengan Sriwijaya, tidak dilibatkan dalam proses perombakan direksi maskapai penerbangan tersebut.

Dalam perjanjian KSM pasal 5 ayat 1 (c) antara dua maskapai penerbangan tersebut menyatakan bahwa kewajiban bagi Citilink untuk melakukan seleksi atas pengurus Sriwijaya dan anak dari Sriwijaya. Sehingga, menurut Citilink, sepatutnya Sriwijaya berkoordinasi dengan Citilink sebelum melakukan tindakan apa pun terkait manajemen Sriwijaya.

Namun pada Jumat 6 September 2019, Komisaris Sriwijaya Air melakukan pemberhentian sementara terhadap Direktur Utama Joseph Adriaan Saul, Direktur SDM dan Pelayanan Harkandri M. Dahler, dan Direktur Komersial Joseph Tendean, tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan Citilink.

(Baca: Soroti Garuda dan Lion Air, YLKI: Duopoli Merusak Iklim Penerbangan)

Begitu pula ketika komisaris Sriwijaya Air memutuskan untuk menunjuk Anthony Raimond Tampubolon untuk menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) pada ketiga posisi tersebut. Karena terikat perjanjian KSM, hari ini, Rabu (11/9), Citilink memanggil pemegang saham Sriwijaya Air untuk meminta penjelasan dan klarifikasi.

Menanggapi hal tersebut VP Corporate Communication Citilink Resty mengatakan, perjanjian KSM ini masih berjalan dan operasional masih berjalan normal sehingga tidak terpengaruh terhadap KSM. "Tidak bisa komentar lebih dengan hasil rapat tadi," kata Resty di Jakarta, Rabu (11/9).

Reporter: Ihya Ulum Aldin

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...