Uang Muka KPR dan KKB Turun, Grup Astra Tetap Ukur Kemampuan Debitur
PT Astra Internasional Tbk (ASII) mengaku anak-anak perusahaan di bidang finansial akan menyesuaikan diri dengan pelonggaran aturan Bank Indonesia (BI) mengenai batasan uang muka kredit. Namun, perusahaan akan tetap mempertimbangkan kemampuan operasional perusahaan dan debitur atau nasabah dalam menyalurkan pinjaman.
BI melonggarkan ketentuan terkait rasio kredit atau pembiayaan (Loan to Value/LTV) pada kredit properti dan uang muka pada kredit kendaraan bermotor (KKB). Melalui pelonggaran tersebut, uang muka untuk KPR kepemilikan kedua lebih ringan, demikian pula dengan uang muka kredit mobil dan motor.
"Relaksasi LTV, kami akan sesuaikan dengan kemampuan debitur. Kami berupaya agar itu bisa kami jalankan," ujar Direktur in Charge Astra Financial Suparno Djasmin saat ditemui di Menara Astra International, Jakarta, Jumat (20/9).
Di sisi lain, Direktur Utama PermataBank Ridha D.M Wirakusumah mengatakan bahwa sektor properti masih memiliki permintaan yang cukup tinggi, sehingga dimungkinkan untuk memberikan pelonggaran terhadap KPR. Hal ini berbeda dengan kredit kendaraan yang menurut dia lebih sulit didorong karena saat ini penjualan kendaraan sedang melemah.
"Kalau mobilnya turun terus penjualannya, kami juga tidak bisa kasih (pelongaran), kalau perumahan itu lain," kata Ridha.
(Baca: BI Longgarkan Aturan, Ini Syarat Bank agar DP KPR Lebih Ringan)
Penjualan mobil domestik pada Januari hingga Agustus 2019 mencapai 660.286 unit atau turun 13% dibandingkan periode yang sama 2018 sebanyak 763.444 unit. Dengan kondisi pasar yang lesu, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) pun menurunkan target penjualan dari 1,1 juta unit menjadi 1 juta unit sepanjang tahun ini.
Selain Bank Permata, Astra juga memiliki sejumlah perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor. PT Federal International Finance (FIF) mendukung pembiayaan sepeda motor Honda, Astra Credit Companies (ACC) dan Toyota Astra Financial Services (TAFS) mendukung pembiayaan mobil Astra, sedangkan pembiayaan alat berat didukung oleh Surya Artha Nusantara Finance (SANF) dan Komatsu Astra Finance (KAF).
Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan pihaknya melonggarkan rasio LTV/FTV pada pembiayaan properti sebesar 5% dari ketentuan saat ini. Kebijakan ini, menurut Perry, berlaku mulai 2 Desember 2019.
"Selain itu ada tambahan keringanan rasio LTV untuk kredit properti yang berwawasan lingkungan sebesar 5%," ujar Perry dalam konferensi pers usai Rapat Dewan Gubernur di Jakarta, Kamis (19/9).
Uang muka untuk rumah tapak tipe 21-70 diturunkan dari 15% menjadi 10%, sedangkan tumah tapak tipe di atas 70 turun dari 85% menjadi 80%. Lalu untuk KPR kepemilikan kedua rumah susun atau apartemen, uang muka diturunkan dari 15% menjadi 10% untuk tipe di bawah 21 dan tipe 21-70.
(Baca: Mulai Desember, Batas Minimum Uang Muka Kredit Mobil Turun Jadi 15%)
Adapun untuk rumah susun atau apartemen tipe di atas 70, uang muka diturunkan dari 20% menjadi 15%. BI juga memberikan perlakukan khusus untuk rumah atau peroperti yang dinilai berwawasan lingkungan. Uang muka untuk KPR kedua rumah tapak tipe 21-70 hanya sebesar 5% dan tipe di atas 70% hanya sebesar 10%.
Kemudian untuk rumah susun/apartemen berwawasan lingkungan, uang muka untuk tipe di bawah 21 dan 21-70 hanya 5% dan tipe di atas 70 sebesar 10%.
BI juga menetapkan uang muka untuk kredit kendaraan roda dua atau motor sebesar 15%, turun dari sebelumnya sebesar 20%. Lalu untuk kendaraan roda tiga dan seterusnya untuk kebutuhan nonproduktif, uang muka diturunkan dari 25% menjadi 15% dan untuk kebutuhan produktf dari 20% menjadi 15%.