Erick Thohir Bakal Patok Setoran Minimal Dividen BUMN
Kementerian Badan Usaha Millik Negara (BUMN) berencana untuk mematok besaran minimal dividen yang harus disetorkan perusahaan pelat merah kepada negara. Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan saat ini pihaknya masih menghitung besaran setoran tersebut.
"Nanti perusahaan BUMN yang untung, kami akan cap minimun dividen berapa. Apakah 30%, apakah berapa persen, nanti ada formulanya, semua terukur," kata Erick dalam diskusi dengan media di kantornya, Jakarta, Jumat (21/2).
Hal tersebut dilakukan untuk menggenjot setoran royalti dan pajak dividen BUMN pada 2024 menjadi Rp 700 triliun. Seperti diketahui, pada 2018 realisasi setoran royalti dan pajak dividen mencapai Rp 400 triliun.
Namun target tersebut tidak akan dicapai dengan cara menaikkan persentase dividen terhadap laba bersih, melainkan namun menaikan laba bersih itu sendiri. Sehingga dengan meningkatnya laba bersih perusahaan, meski persentase dividennya sama, namun secara nilai akan lebih besar.
(Baca: Erick Thohir Akan Bentuk 15 Klaster, BUMN Rugi Dilikuidasi atau Merger)
Erick pun telah menargetkan laba bersih konsolidasi perusahaan pelat merah pada 2024 sebesar Rp 300 triliun, atau naik 50% dibandingkan target laba 2019 yang sebesar Rp 200 triliun. Adapun laba bersih konsolidasi perusahaan pelat merah pada 2018 mencapai Rp 180 trilun.
Dia yakin, capaian kinerja yang positif tiap tahunnya, harga saham perusahaan BUMN juga ikut terdongkrak, dan semakin diminati oleh investor. Pasalnya sudah ada kepastian besaran dividen yang akan dibagikan.
"Apalagi kalau strategi bisnisnya meyakinkan, (harga saham) lebih bagus lagi karena orang akan percaya untuk investasi jangka panjang. Apalagi masuk perusahaan blue chip," ujar Erick.
Erick menjelaskan, salah satu pertimbangan lainnya untuk menetapkan setoran dividen minimum yaitu keperluan belanja modal (capital expenditure/capex) setiap BUMN untuk investasi baru yang cukup besar. Sehingga, laba bersih perusahaan tidak seluruhnya disetorkan ke pemilik, namun mayoritas akan menjadi laba ditahan untuk keperluan perusahaan.
(Baca: Erick Thohir Targetkan Total Laba Bersih BUMN Capai Rp 300 T pada 2024)
Jadi Dasar Perhitungan Tantiem Direksi BUMN
Erick mengatakan bahwa kebijakan ini akan menjadi dasar perhitungan besaran tantiem yang akan diterima oleh jajaran dewan komisaris dan direksi perusahaan BUMN. Jika, dividen yang disetorkan perusahaan tersebut mencapai atau melebihi target yang dipatok oleh Kementerian BUMN, maka direksi dan komisaris akan mendapatkan tantiem.
Pasalnya, Erick tidak ingin komisaris atau pun direksi mendapatkan tantiem dengan cara yang tidak benar. Salah satunya yaitu dengan melalukan revaluasi aset, padahal tidak memiliki kas yang memadai. "Masa dapat tantiem gara-gara revaluasi aset?" ujarnya.
Adapun, besaran tantiem sudah diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/06/2017 Tentang Pedoman Penetapan Pengahasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN. Dalam Pasal 4A dijelaskan bahwa penetapan anggaran tantiem dan perhitungannya, dilakukan menggunakan pedoman yang sudah ditetapkan oleh Menteri BUMN.
(Baca: Tiga Bank BUMN Tebar Dividen, Pemerintah Kantongi Rp 24 Triliun)