Imbas Corona, Pengusaha Hotel & Restoran Mulai Rumahkan Karyawan

Image title
12 Maret 2020, 19:33
Imbas Corona, Pengusaha Hotel & Restoran Mulai Rumahkan Karyawan.
ANTARA FOTO/Basri Marzuki
Petugas menata meja-meja di cafe salah satu hotel berbintang di Sulawesi Tengah, Kamis (17/10/2019). Pengusaha hotel dan restoran merumahkan karyawan akibat sepinya pengunjung akibat corona.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Wabah virus corona (Covid-19) telah memukul sektor pariwisata. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengatakan, banyak pengusaha mulai mengurangi jam kerja hingga merumahkan karyawan akibat sepinya lokasi wisata dan turunnya okupansi penginapan. 

Ketua PHRI Hariyadi Sukamdani mengatakan, pengusaha hotel dan restoran sangat terpukul dengan kondisi saat ini. Menurutnya, banyak hotel sepi pengujung seiring dengan kebijakan pembatasan lalu lintas warga, terutama di negara terdampak wabah corona. 

Imbasnya, banyak pengusaha melakukan penghematan. "Yang sekarang terjadi, untuk pekerja harian tidak dipakai (PHK). Sedangkan karyawan kontrak dan permanen, masuk bergiliran," kata Haryadi.

(Baca: Luhut: Tambahan Cuti Bersama Dorong Pariwisata yang Lesu karena Corona)

Langkah itu dilakukan untuk menjaga cash flow. Cara tersebut diharapkan mampu menekan biaya operasional, terutama biaya tenaga kerja. Gaji karyawan merupakan salah satu komponen operasional yang terbesar pada industri perhotelan.

"Sekarang perusahaan mencoba menurunkan 50% biaya tenaga kerja," kata dia.

Guna merespons keluhan pengusaha sektor wisata, pemerintah akan membebaskan pajak hotel dan restoran selama enam bulan sebagai stimulus dari dampak penyebaran virus corona atau Covid 19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pembebasan pajak hotel dan restoran akan berlaku mulai 1 April 2020. "Sudah dibuat surat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk pelaksanaannya," kata Sri Mulyani di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/3).

(Baca: Covid-19, Pandemi Pertama Dunia dalam 10 Tahun)

Kebijakan tersebut akan diimplementasikan pada 10 destinasi wisata dan 33 kabupaten/kota. Sebagai kompensasinya, nantinya pemerintah pusat akan menyalurkan dana Rp 3,3 triliun kepada pemerintah daerah.

"Ini sebagai ganti dari pembebasan pungutan pajak tersebut sehingga pemerintah daerah tak mengalami kerugian," kata Sri Mulyani, beberapa waktu yang lalu.

Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Ekarina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...