Relaksasi Aturan, 28 Ribu Ton Bawang Putih Masuk RI Tanpa Izin Impor
Kementerian Perdagangan telah melakukan relaksasi impor sementara untuk bawang putih dan bawang bombai. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana mencatat, impor bawang putih yang sudah masuk ke tanah air tanpa Persetujuan Impor (PI) mencapai 28 ribu ton.
"Jumlah bawang putih yang masuk mencapai 48 ribu ton. Dari jumlah itu, 20 ribu ton memakai PI, sementara 28 ribu ton masuk tanpa PI," kata dia dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Jakarta, Kamis (23/4).
Hal tersebut mencerminkan importasi bawang putih dapat dilakukan dengan mudah. Dengan demikian, siapa pun dapat melakukan impor bawang putih.
Wisnu mengatakan, kebijakan tersebut tidak akan merugikan petani lokal. Pasalnya, kemudahan importasi hanya berlangsung hingga 31 Mei 2020.
(Baca: Harga Gula Capai Rp 20 Ribu, Kemendag Evaluasi Harga Eceran Tertinggi)
Dia memperhitungkan, jumlah impor bawang putih hingga berakhirnya kebijakan tersebut hanya mencapai 48 ribu ton. Jumlah tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan pada bulan Ramadan hingga Lebaran. Adapun, rata-rata konsumsi bawang putih dalam sebulan mencapai 47 ribu ton.
"Setelah 31 Mei, importasi akan berlaku seperti biasa dengan menggunakan PI," ujar dia.
Berdsarkan laporan importir per 17 april 2020, realisasi dan rencana pemasukan bawang putih ke Tanah Air hingga minggu ketiga Mei diperkiran sebesar 58.730 ton. Adapun realisasi per 20 April mencapai 48.898 ton, selebihnya sebanyak 9.838 ton akan direalisasi pada minggu ketiga Mei.
Sebagaimana diketahui, aturan relaksasi impor tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2019.
(Baca: Jokowi Terbitkan Perpres Permudah Izin Impor Pangan hingga Bahan Baku)
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa ketentuan impor bawang bombai dan bawang putih dikecualikan dari Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor. Namun, kebijakan ini diberlakukan sementara, yaitu hingga 31 Mei 2020.
Sebelum aturan relaksasi diberlakukan, impor bawang putih dan bawang bombai memerlukan RIPH dari Kementerian Pertanian. Selanjutnya, importir memerlukan PI dari Kementerian Perdagangan.
Dengan adanya kebijakan relaksasi impor, pencatatan bawang putih dan bawang bombai yang masuk ke Tanah Air dilakukan oleh Badan Karantina Pangan Kementerian Pertanian. Pencatatan dilakukan usai pemeriksaan dokumen kesehatan di border.