Pengusaha Was-was Ada Oknum Ambil Untung dari Aturan Sertifikasi Halal
Ketua Umum Waralaba dan Lisensi Indonesia Levita Supit Ginting khawatir, ada oknum yang mengambil untung dari adanya kewajiban sertifikasi halal. Pengusaha pun meminta pemerintah mengantisipasi hal itu.
Levita mengatakan, ada peluang oknum untuk memalak pengusaha yang tidak memiliki sertifikat halal. "Ini jangan jadi manfaat orang ‘iseng’," kata dia di Hotel Millenium, Jakarta, Rabu (25/9).
Dia menyampaikan, salah satu pengusaha bercerita dipanggil kepolisian saat mengajukan surat tanda bisnis. Padahal, pelaku usaha yang bersangkutan tengah mengajukan izin ke kementerian terkait.
Levita juga khawatir, ada oknum yang melakukan penyisiran (sweeping) kre restoran yang belum memiliki sertifikasi halal. “Jangan sampai nanti ketika tidak ada label halal lalu ada niat ‘disikat’ dan ‘dipalak’,” katanya.
Saat ini, ia mencatat bisnis waralaba mengantongi omzet hingga Rp 200 triliun. Jika pemerintah tidak mengantisipasi pemalakan, ia khawatir bisnis di dalam negeri menurun.
(Baca: PKL Hingga Rumah Potong Hewan Wajib Sertifikasi Halal Mulai 17 Oktober)
Sedangkan, Wakil Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Rachmat Hidayat meminta, agar Peraturan Menteri Agama memuat larangan penyisiran pengusaha oleh oknum tertentu. "Aksi sweeping tidak dibenarkan, baik dilakukan aparatur negara maupun non ASN. Kan bisa saja masyarakat inisiatif sendiri gerebek," kata dia.
Sebagaimana diketahui, kewajiban sertifikasi halal akan berlaku mulai 17 Oktober 2019. Meski begitu, aturan tersebut masih akan diuji coba dalam lima tahun ke depan, atau hingga 17 Oktober 2024. Uji coba baru berlaku bagi produk makanan dan minuman.
Selama uji coba, kewajiban sertifikasi halal hanya berlaku bagi yang mengklaim halal. Artinya, kewajiban berlaku hanya bagi pengusaha yang mampu. Bagi yang belum bersertifikasi, BPJH akan melakukan sosialisasi sertifikasi halal.
Bagi pengusaha yang belum mampu diharuskan untuk mencantumkan label belum bersertifikasi halal.
(Baca: Kemendag Akan Pertegas Aturan Label Halal Daging Impor )
Untuk mendaftarkan sertifikat halal, pengusaha dapat mendatangi kantor wilayah BPJPH di daerah masing-masing. Perwakilan BPJPH tersebut berada di Kementerian Agama pada masing-masing daerah.
Selain mendaftar langsung, pengusaha dapat mendaftar secara online ke BPJPH pusat. Nantinya, pemeriksaan dan pengujian produk akan dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal di daerah.
Adapun penetapan halal akan ditentukan berdasarkan hasil sidang komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di daerah. Hasil keputusan akan dikirimkan kepada BPJPH untuk menerbitkan sertifikasinya. Keseluruhan proses pengajuan ini membutuhkan waktu 62 hari.
(Baca: Masalah Label Halal, Indonesia Halal Watch Gugat Permendag 29/2019)