Harga Ayam Anjlok, 700 Peternak Broiler Unjuk Rasa di Kementan
Paguyuban Peternak Rakyat Nasional melakukan unjuk rasa ke Kementerian Pertanian (Kementan) pada pagi ini. Aksi itu menuntut pemerintah untuk menstabilkan harga ayam hidup (live bird) di tingkat peternak, yang kini terus menurun.
"Penurun harga ini menyebabkan peternak unggas rakyat mandiri menjadi korban dan mengalami kerugian yang besar," kata Perwakilan Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar) Parjuni dalam siaran pers, Kamis (26/9).
Parjuni mengatakan, aksi tersebut diikuti oleh 700 peternak. Unjuk rasa itu menuntut beberapa hal.
Utamanya, peternak ingin harga ayam naik dan stabil dalam jangka pendek. Setidaknya, mereka berharap harganya di atas Harga Pokok Produksi (HPP) peternak unggas rakyat mandiri, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2018.
Harga ayam hidup anjlok sejak akhir Agustus lalu, yaitu Rp 8.000 per kilogram. Harga tersebut sempat membaik setelah peternak melakukan demonstrasi. Namun perbaikan harga hanya berlangsung selama sepekan. Berdasarkan HPP di tingkat peternak, harga daging ayam ras pun berkisar Rp 18-20 ribu per kg.
(Baca: Harga Ayam Kembali Anjlok, Peternak Broiler Tuntut Pemerintah)
Selain itu, peternak meminta perusahaan integrasi dan afiliasinya tidak menjual ayam hidup ke pasar becek. Selain itu, mereka diharapkan memotong seluruh ayam produksinya di Rumah Potong Ayam (RPA) dan menjual ke pasar modern.
"Bagi perusahaan yang tidak dapat melakukan (tuntutan tersebut) wajib diberikan sanksi berupa penutupan usaha," kata Parjuni.
Selain itu, peternak meminta perusahaan dan peternak yang memiliki populasi ayam masuk atau chick in 300 ribu per minggu, wajib memiliki RPA dengan kapasitas potong minimal 50% dari produksi.
Di sisi lain, peternak berharap adanya perlindungan dan segmentasi pasar ayam segar hanya untuk peternak unggas rakyat mandiri.
(Baca: Pengusaha Peternak Ayam Desak Pemerintah Stabilkan Harga)
Selanjutnya, perusahaan integrasi diharapkan wajib melakukan penjualan dan pengembangan pasar ekspor. Sedangkan produsen ayam dengan umur di bawah 10 hari (Day Old Chicken/DOC) harus menjual minimal 60% ke peternak unggas rakyat mandiri dengan harga yang wajar.
Dari segi pakan, Parjuni meeminta adanya kepastian pasokan jagung dengan harga wajar. Dengan demikian, peternak unggas rakyat mandiri menikmati harga pakan yang terjangkau.
Kemudian, peternak meminta adanya pembubaran tim analisa dan asistensi Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian. Hal ni sebagai konsekuensi gagalnya perencanaan produksi perunggasan nasional.
Ke depan, ia berharap pemerintah terus mendorong bisnis 1 juta peternak unggas rakyat mandiri. "Jadi bukan hanya membesarkan 12 konglomerasi perunggasan," kata dia.
Selain itu, ia meminta pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden untuk penataan iklim usaha perunggasan nasional yang berkeadilan dan melindungi peternak unggas rakyat mandiri. Hal ini sesuai UU 18 tahun 2009 jo UU 41 tahun 2014 pasal 33.
(Baca: Kelebihan Pasokan, Peternak Khawatirkan Harga Ayam Kembali Jatuh)