Hadapi Gugatan Uni Eropa, Jokowi: Jangan Grogi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat ataupun pejabat terkait di lingkungannya, untuk tidak grogi, gagap, ataupun takut saat menghadapi gugatan atau protes negara lain. Menurutnya, Indonesia harus berani menghadapi asing sepanjang untuk kepentingan nasional.
“Untuk kepentingan nasional kita, apapun yang diprotes negara lain akan kita hadapi. Tak perlu ragu. Digugat Eropa, ya hadapi, siapkan lawyer terbaik sehingga bisa memenangkan gugatan itu," katanya saat menyampaikan sambutan dalam acara ekspor perdana Isuzu Traga 2019 di Pabrik Isuzu Karawang, Kamis (12/12).
Dia pun menyebut jika dalam menghadapi gugatan Indonesia keok, itu karena kurang serius menyikapi tuntutan lawan. Karenanya Jokowi meminta Indonesia dapat menghadirkan lawyer terbaiknya.
Jokowi menyebut, protes sebuah negara merupakan hal yang biasa dalam hidup dan bernegara.
(Baca: RI Konsultasikan Larangan Ekspor Nikel Usai Dilaporkan Eropa ke WTO)
“Digugat ya hadapi. Terpenting jangan berbelok. Baru digugat saja mundur. Kalau saya enggak. Digugat tambah semangat. Tapi ya jangan kalah,” katanya.
Pernyataan itu disampaikan terkait kondisi ekspor Indonesia terhadap komoditas tertentu yang kerap menghadapi hambatan di luar negeri. Contohnya, ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), batubara dan nikel yang diekspor dalam bentuk material.
Hal itu, menjadikan Indonesia tidak mendapatkan nilai tambah apapun dari ekspornya.
“Kalau otomotif sudah, kita akan mengarahkan ke komoditas lain supaya ekspornya dalam bentuk setengah jadi, dan syukur-syukur ekspornya barang jadi. Inilah hilirisasi, industrialisasi dari barang mentah yang dimiliki," ujar kepala negara.
Karena itu, pemerintah akan memulai menyetop ekspor dalam bentuk mentah untuk kemudian diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi agaar mendapat nilai tambah, contohnya nikel.
Karenanya, kalau pun digugat ke WTO, Presiden mengaku tak gentar untuk menghadapi.
“Kalau sudah digugat enggak apa-apa, jangan pula ketika digugat terus grogi, enggak. Kita hadapi, karena memang kita ingin bahan mentah ini ada added valuenya. Kenapa?" tegasnya.
(Baca: WTO Menangkan Gugatan RI Atas Sengketa Kertas dengan Australia )
Dia pun berharap ada proses produksi dalam pengolahan barang mentah agar industrinya jalan dan lapangan pekerjaan akan terbuka luas.
Sebelumnya, Uni Eropa resmi mengadukan kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel yang dilakukan Indonesia kepada WTO pekan lalu. Komisioner Perdagangan Uni Eropa Cecilia Malmstrom menuding pelarangan ekspor bijih nikel merupakan bagian dari rencana Indonesia untuk mengembangkan industri stainless steel di dalam negeri secara tidak adil.
Hal itu dinilai menciptakan risiko besar bagi sektor baja Uni Eropa. "Terlepas dari upaya bersama kami, Indonesia tetap mempertahankan langkah-langkah ini dan bahkan mengumumkan larangan ekspor baru untuk Januari 2020," katanya seperti dilansir dari Reuters.
Pemerintah Indonesia bakal melakukan pelarangan ekspor bijih nikel mulai Januari 2020 mendatang. Pelarangan ekspor itu dilakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.