Mendag Persoalkan Hambatan Ekspor ke India yang Bebani Pengusaha RI
Pemerintah India membuat aturan baru terkait impor minyak sawit olahan (refined palm oil). Saat berkunjung ke Negeri Bollywood, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyinggung regulasi yang dinilai membebani pengekspor komoditas Indonesia tersebut.
Kementerian Perdagangan dan Industri India mengeluarkan regulasi impor minyak sawit olahan untuk kode HS 151190. Regulasi itu mewajibkan importir memiliki lisensi sebelum mengimpor produk refined palm oil.
"Kewajiban untuk memiliki lisensi impor ini tentu memberatkan pelaku bisnis Indonesia karena sebelumnya tidak diatur pemerintah India," demikian tertulis dalam siaran pers, Jumat (21/2).
Hambatan ekspor itu dibahas Agus bersama Menteri Perkeretaapian, Perdagangan, dan Industri India Piyush Goyal di New Delhi, India, Kamis (20/2) waktu setempat. Pertemuan bilateral ini mengawali rangkaian kunjungan kerja Agus di Negeri Bollywood.
(Baca: Infrastruktur Minim, Olahan Sabut Kelapa RI Kalah Saing Lawan India)
Pada kesempatan itu, Agus juga membahas komoditas lain. Salah satunya ekspor buah pinang yang terkendala tingginya tarif bea masuk. Padahal, negara lain di Asia Selatan mendapat preferensi tarif 0-8% di India karena memiliki South Asia Free Trade Agreement (SAFTA).
“Kemendag akan terus perjuangkan eliminasi tarif untuk ekspor buah pinang,” kata Agus. Hal ini bertujuan meningkatkan akses pasar produk pinang asal Indonesia ke India.
Kemendag bakal menjalankan upaya serupa untuk mendorong ekspor produk perhiasan emas. Sebab, India menetapkan garansi bank 20% sebagai jaminan yang wajib diendapkan selama enam bulan terkait impor.
Agus berharap India membuat kebijakan yang menguntungkan baik bagi eksportir Indonesia maupun importir di negaranya. (Baca: India Terbitkan Izin Impor 1,1 Juta Ton Minyak Sawit Indonesia)
Hal senada disampaikan oleh Piyush. “Kami berharap pertemuan ini dapat mencapai kesepakatan yang menguntungkan bagi kedua pihak,” kata dia.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Iman Pambagyo menambahkan, peraturan terkait impor minyak sawit itu hanya berlaku untuk kode HS 151190. Meski begitu, pemerintah tetap membahas regulasi ini karena berimbas ke petani sawit Indonesia.
“Sampai saat ini Indonesia masih menjadi penyuplai produk CPO terbesar bagi India,” kata Iman. (Baca: Kemendag Musnahkan 15 Ton Kuning Telur Beku Impor Ilegal dari India)
Pada pertemuan itu, kedua menteri juga membahas rencana penyelenggaraan pertemuan Biennial Trade Ministers’ Forum (BTMF)ke-3. Pertemuan BTMF ke-3 dijadwalkan di Indonesia pada akhir Oktober 2020.
Sekadar informasi, nilai perdagangan Indonesia-India mencapai US$ 16 miliar pada tahun lalu. Secara rinci, ekspor ke India menyentuh US$ 11,78 miliar. Sedangkan, impor dari Negeri Bollywood US$ 4,29 miliar. Dengan demikian, Indonesia surplus US$ 7,48 miliar.
(Baca: Gapki: Ekspor Minyak Sawit ke Tiongkok Bisa Turun Karena Virus Corona)