Harga Masker Jutaan Rupiah, KPPU: Belum Ada Dugaan Pelanggaran

Image title
4 Maret 2020, 13:03
Harga Masker Jutaan Rupiah, KPPU: Belum Ada Dugaan Pelanggaran
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Ilustrasi, sejumlah warga membeli masker di pasar proyek Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/3/2020).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Harga masker melonjak setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan dua warga Depok terinfeksi virus corona. Namun, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) belum menemukan adanya dugaan pelanggaran terkait perdagangan masker.

Kesimpulan merupakan hasil temuan sementara KPPU. Penelitian itu dilakukan KPPU lantaran harga masker naik drastis sejak awal Februari hingga bulan ini.

Berdasarkan kajian KPPU, harga masker terutama yang tiga lapis (3ply) dan N95 meningkat signifikan seiring mewabahnya virus corona. KPPU melihat ada peningkatan permintaan yang tinggi di pasar, namun tidak dibarengi kenaikan persediaan dari produsen,” demikian dikutip dari siaran pers KPPU, dikutip Rabu (4/3).

KPPU telah mengonsolidasikan data dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian. Hasilnya, ada kekurangan stok jika dibanding dengan tingginya permintaan masker.

Penelitian tersebut dilakukan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), serta seluruh wilayah kerja kantor KPPU. (Baca: Tokopedia hingga Bukalapak Respons Harga Masker Jutaan Rupiah)

Namun, KPPU belum menemukan adanya pelaku usaha besar yang menjadi sumber kenaikan harga masker di pasaran. Sebab, berdasarkan struktur yang dikaji KPPU, ada banyak pelaku usaha di pasar masker Indonesia.

Setidaknya ada 28 produsen masker yang mendapat izin Kementerian Kesehatan. Lalu, ada 55 distributor dan 22 importir masker. (Baca: YLKI Desak Pemerintah Tetapkan Batas Atas Harga Masker)

Dari penelitian tersebut, belum ada pelaku usaha besar yang melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di pasar.

KPPU mengimbau masyarakat untuk tidak panik dalam menyikapi wabah virus corona di Tanah Air. Sebab, hal itu akan meningkatkan kebutuhan secara mendadak, sehingga sangat rentan dimanfaatkan oleh pelaku pasar dengan menaikkan harga.

Masyarakat diminta melapor apabila menduga adanya pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait harga masker. (Baca: Kemendag Tak Bisa Batasi Lonjakan Harga Masker hingga Jutaan Rupiah)

Kenaikan harga masker terjadi di pasar konvensional maupun online. Perusahaan e-commerce seperti Tokopedia, Lazada, Shopee, dan lainnya juga meminta konsumen melaporkan penjual yang menaikkan harga masker jauh melebihi pasaran.

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...