Stabilkan Harga Pangan, Kemendag Pakai Sistem Informasi Perdagangan
Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menggunakan Sistem Informasi Perdagangan Antar Provinsi (SIPAP) untuk memantau pasokan pangan di daerah. Sistem ini akan menginformasikan harga pangan dari 252 pasar setiap harinya.
Dengan sistem tersebut, pemerintah dapat menyusun kebijakan untuk stabilisasi harga, berdasarkan informasi harga dan ketersediaan pangan dari berbagai daerah.
"Harapannya, sistem ini dapat memberikan informasi sejak awal daerah mana saja yang stoknya surplus," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Suhanto di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (6/3).
Menurutnya, sistem tersebut diiimplementasikan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan. Aturan tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
(Baca: Gula Langka, Kemendag: Ada Oknum Tahan Stok, Khawatir Isu Corona)
Oleh karena itu, Kementerian Perdagangan memiliki kewenangan untuk meminta kepada seluruh otoritas (stakeholders) untuk menyampaikan informasi tentang perdagangan. Dia juga meminta kepada daerah untuk memberikan informasi terkait harga komoditas di daerahnya.
Informasi tersebut juga dapat digunakan untuk agar daerah yang pasokan pangannya berlebih dapat menyalurkannya kepada daerah yang mengalami kekurangan pasokan. Sebagai contoh, wilayah Jawa Timur akan menjadi lumbung padi pada saat musim panen padi. Pada saat tersebut, Papua bisa mengalami kekurangan stok padi.
"Kami tinggal kontak Jawa Timur, tolong komunikasikan antara pelaku usaha Jawa Timur dengan pengusaha Papua untuk saling berkirim," ujar dia.
Saat ini, sistem tersebut telah diimplementasikan secara nasional. Hal ini juga diikuti dengan pemberian anggaran kepada pemerintah daerah untuk biaya operasional.
(Baca: Erick Thohir Ingatkan Mafia Beras tak Mainkan Harga di Tengah Corona)