Harga Bawang Bombai Melejit, Kemendag Beri Izin Impor 2 Ribu Ton
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan Surat Perizinan Impor (SPI) ribuan ton bawang bombai di tengah lonjakan harga komoditas tersebut. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, bawang bombai akan dikirim dari Selandia Baru.
"Sudah dikeluarkan dua ribu ton bawang," kata dia di kantornya, Jakarta, Rabu (11/3).
Sejauh ini, menurut dia, belum semua importir yang mengajukan izin impor bawang bombai mendapatkan SPI. Sebab, ada importir yang belum memenuhi syarat yaitu kepemilikan gudang pendingin. "Kalau syaratnya telah terpenuhi, baru dapat izin impor," ujar dia.
(Baca: Pemerintah Percepat Impor Gula, Bawang Putih, dan Daging Kerbau)
Ia tak memungkiri bahwa harga bawang bombai melonjak lantaran ada pedagang yang menahan stok. Biasanya, para pedagang akan mengeluarkan stok bila mengetahui Kemendag telah mengeluarkan izin impor.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, importasi bawang bombai baru dilakukan lantaran pihaknya baru menerima Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian.
"Memang ketika keluar RIPH-nya, tidak serta merta hari itu langsung keluar SPI," ujar dia.
(Baca: Harga Pangan Naik Imbas Corona, Pemerintah akan Hadapi Kondisi Darurat)
Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia Abdullah Mansuri mengatakan, rata-rata harga bawang bombai di pasar tradisional Jakarta sebesar Rp 170 ribu-200 ribu per kilogram, melejit hingga 640% dari harga normal sebesar Rp 27 ribu-30 ribu per kilogram.
"Bahkan beberapa pedagang sudah tidak bisa menjual bawang bombai karena tidak mampu membeli," kata dia kepada katadata.co.id.
Ia pun mengatakan importasi bawang bombai sudah terlambat. Biasanya, importasi bawang bombai dilakukan pada awal triwulan I. "Ini membuktikan pemerintah kita tidak siap," ujar dia.