Pelaku Usaha Minta Distribusi Pakan Ternak Terjamin Jika Lockdown

Image title
30 Maret 2020, 10:53
Ilustrasi, peternakan ayam. Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT) meminta pemerintah memastikan transportasi dan distribusi yang berhubungan dengan pakan dan bahan pokok, jika keputusan karantina kewilayahan (lockdown) diterapkan.
ANTARA FOTO/Idhad Zakaria
Ilustrasi, peternakan ayam. Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT) meminta pemerintah memastikan transportasi dan distribusi yang berhubungan dengan pakan dan bahan pokok, jika keputusan karantina kewilayahan (lockdown) diterapkan.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT) meminta pemerintah memastikan transportasi dan distribusi yang berhubungan dengan pakan dan bahan pokok, jika keputusan karantina kewilayahan (lockdown) diterapkan.

Permintaan dari GPMT ini telah disampaikan secara resmi melalui surat yang ditujukan untuk Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Ketua Satgas Pangan.

Ketua Umum GPMT Desianto Budi Utomo mengatakan, pakan dan bahan pakan merupakan produk strategis, yang berhubungan langsung dengan kebutuhan pangan nasional.

"Pakan dan bahan pakan adalah produk strategis dan pendukung sektor peternakan dan perikanan, di mana produk yang dihasilkan merupakan kebutuhan bahan pokok nasional," ujar Desianto seperti dikutip dari surat edaran yang diterima katadata.co.id, Senin (30/3).

Permintaan ini diutarakan oleh GPMT seiring dengan informasi yang beredar, bahwa pemerintah tengah menyiapkan payung hukum berkaitan dengan lockdown. Di sisi lain, sejumlah pemerintah daerah telah menerapkan local lockdown.

Menurut Desianto, jika pemerintah mengambil opsi lockdown, maka akan berdampak pada terganggunya transportasi pengiriman produk peternakan dan perikanan, seperti anak ayam (DOC)/benih ikan/ benur, ayam, telur, ikan, udang, makanan olahan dan pakan ternak

(Baca: Kementan Klaim Stok Daging Ayam dan Sapi Aman Jelang Ramadan )

Selain itu, kebijakan lockdown juga bisa menghambat rantai distribusi produk pendukung, seperti bahan pakan jagung, feed additive dan produk lainnya.

Ia menjelaskan, melalui Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan Pasal 55 Ayat 1 disebutkan, selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Oleh karena itu, kebutuhan makanan ternak harus disediakan, serupa seperti kebutuhan pokok manusia. Transportasi pengirimannya juga harus dipastikan lancar, tanpa ada pembatasan.

Ia pun juga meminta kegiatan bongkar muat dari dan ke pelabuhan terkait pakan dan bahan pakan agar tetap beroperasi. Selain itu, penyeberangan antar provinsi atau antar pulau, truk dan/atau kontainer untuk muatan pakan dan bahan pakan agar tetap berjalan normal.

"Jika suplai dan distribusi pakan dan bahan pakan terganggu, maka budidaya peternakan dan perikanan juga akan terganggu. Yang akan berakibat terganggunya suplai sumber protein seperti ayam, telur, ikan, udang kepada masyarakat," ujar dia.

(Baca: Cegah Lonjakan Harga, Pemerintah Diminta Pastikan Distribusi Pangan)

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...