Kejagung Sebut Riza Chalid Masih Berstatus Warga Negara Indonesia


Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid yang saat ini terendus di Malaysia masih berkewarganegaraan Indonesia.
"Informasi terakhir masih (WNI)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Kejaksaan Agung, Jakarta, dikutip Selasa (29/7).
Saat ini, penyidik tengah mengupayakan memanggil Riza sebagai tersangka, di tengah kabar dirinya berada di Malaysia. Beredar kabar bahwa Riza diduga telah menikah dengan kerabat kesultanan di Malaysia.
Anang menyatakan penyidik akan mendalami informasi tersebut. "Tim penyidik sampai saat ini belum dapat info pasti, dan setiap info akan didalami dan dijadikan masukan buat tim penyidik," kata Anang kepada wartawan, Senin (28/7).
Anang mengatakan saat ini penyidik tengah berupaya memanggil Riza untuk diperiksa sebagai tersangka. Pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya Riza Mangkir.
"Karena panggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir dan tidak ada konfirmasi," kata Anang.
Kabar pernikahan Riza Chalid disampaikan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Boyamin mengatakan Riza diduga telah lama tinggal di Negara Bagian Johor.
"Terdapat dugaan telah melakukan pernikahan dengan kerabat kesultanan di sebuah negara bagian Malaysia," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam surat terbuka, dikutip Senin (28/7).
Adapun, Riza menjadi tersangka selaku beneficial owner atau penerima manfaat akhir dari PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.