Empat Perusahaan Tak Penuhi Pemanggilan Kejagung dalam Kasus Beras


Empat dari enam perusahaan tak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus beras oplosan yang dijadwalkan Senin (28/7). Kejagung mengatakan PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indotama, serta PT Sentosa Utama Lestari (Javagroup) tak menghadiri pemeriksaan.
"Dari enam perusahaan ini yang terkonfirmasi hadir hanya dua dari itu, PT Unifood Candi Indonesia dan PT Subur Jaya Indotama Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (28/7).
Anang mengatakan, PT Wilmar Padi Indonesia meminta penundaan, begitu pula dengan PT Food Station, serta Sentosa Utama Lestari. Sedangkan PT Belitung Paninraya tak memberikan konfirmasi kepada Kejagung.
Saat ini Kejagung telah memulai penyelidikan dugaan pengoplosan beras. Anang mengatakan, penyelidikan ini dilakukan lewat Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Khusus (Satgassus P3TPK) di bawah pimpinan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus.
"Tim Satgasus P3TPK pada Gedung Bundar telah memulai melakukan penyelidikan terkait penyimpangan ketidaksesuaian mutu dan harga beras berdasarkan standar nasional Indonesia dan harga eceran tertinggi," kata Anang di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (24/7).
Satgassus P3TPK juga akan berkoordinasi dengan Satgas Pangan dari Mabes Polri dan Gugus Ketahanan Pangan dari TNI. Ia juga menjelaskan sejumlah poin yang akan menjadi pemeriksaan.
"Itu sesuai dengan SNI tidak? Terus kan ini kan harganya, barangnya tidak sesuai dengan SNI. Dugaan kita seperti itu. Juga harga ecerannya tinggi di masyarakat," kata Anang.