PDIP Optimistis Hasto Divonis Bebas, Singgung Kriminalisasi Tom Lembong

Ade Rosman
25 Juli 2025, 13:58
Sejumlah spanduk aksi dukungan untuk Hasto Kristiyanto dipasang di depan Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Aksi tersebut sebagai bentuk dukungan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang menjalani sidang vonis terkait dugaan kasus menghalang
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/bar
Sejumlah spanduk aksi dukungan untuk Hasto Kristiyanto dipasang di depan Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Aksi tersebut sebagai bentuk dukungan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang menjalani sidang vonis terkait dugaan kasus menghalangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan suap KPU.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Berty Talapessy yakin kliennya divonis bebas dalam kasus suap dan perintangan penyidikan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024.

Hasto sedang menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat (25/7). "Kami tetap optimis bahwa ini vonis bebas," kata Ronny sebelum sidang di PN Jakpus, Jumat (25/7).

Dia mengkaitkan dengan kasus kriminalisasi Tom Lembong. "Cukuplah saudara Tom Lembong yang minggu lalu diputus bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini, jangan sampai terjadi lagi kriminalisi politik hukum terhadap orang-orang yang memperjuangkan demokrasi, terhadap orang-orang yang bersikap kritis, terhadap hukum dan demokrasi," kata Ronny.

Juru bicara PDIP ini pun menyinggung, pemanggilan pertama Hasto oleh penyidik pada awal Juni 2024. Ronny mengatakan saat itu Hasto sangatlah vokal mengkritisi proses Pemilu.

"Sebelum dipanggil oleh kepolisian, Mas Hasto sering mengkritisi proses pemilu yang terjadi, dan proses kemunduran demokrasi sejak adanya putusan MK 90 yang meloloskan saudara Gibran," kata Ronny.

Ronny menilai, karena itulah banyak serangan yang digencarkan pada Hasto. Ia menegaskan, dari 22 persidangan sebelum putusan hari ini pun tak ada bukti yang menunjukkan bahwa Hasti terlibat perkara tersebut.

"Dari 22 persidangan, semua bisa diakses oleh kawan-kawan, publik bisa melihat di internet, bisa membaca berita, bahwa tidak ada bukti kaitannya dengan Mas Hasto Kristiyanto, 22 persidangan, dan kami penasihat hukum sudah membuktikan bahwa Mas Hasto tidak terlibat," kata dia.

Dalam perkara ini, Hasto dituntut 7 tahun kurungan penjara. Jaksa mengatakan Hasto bersalah turut serta menyuap bekas Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Selain itu, jaksa juga mengatakan Hasto, bersama-sama Harun Masiku merintangi penyidikan kasus tersebut. Hasto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta yang apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," bunyi tuntutan yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7).

Jaksa meyakini Hasto telah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara ini, Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta Harun Masiku menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta untuk mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah divonis bersalah, sementara itu Harun Masiku masih menjadi buron hingga kini.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...