Sidang Vonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, 1.658 Aparat Disiagakan


Polres Metro Jakarta Pusat menyiagakan 1.658 personel gabungan sepanjang berlangsungnya sidang putusan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Hasto akan menjalani sidang putusan kasus suap dan perintangan penyidikan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat (25/7).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, 1.658 personel gabungan itu terdiri dari anggota Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek jajaran.
Aparat akan dikerahkan untuk mengamankan di dalam serta luar ruang sidang untuk mengantisipasi adanya bentrokan.
"Kami menghimbau peserta aksi tetap santun dan tertib. Polisi siap melayani dengan humanis dan profesional, namun tetap tegas dalam menjalankan tugas," kata Susatyo dalam keterangannya, dikutip Jumat (25/7).
Adapun, sidang putusan Hasto dijadwalkan akan digelar sekitar pukul 13.30 WIB, di ruang sidang lantai 1 Prof Dr M Hatta Ali PN Jakarta Pusat.
Sejak pagi tadi, Susatyo melaporkan sejumlah kelompok massa sudah berdatangan ke sekitar PN Jakarta Pusat, yang terdiri dari organisasi sayap partai hingga simpatisan yang mendesak agar Hasto dibebaskan.
Dalam perkara ini, Hasto dituntut 7 tahun kurungan penjara. Jaksa mengatakan Hasto bersalah turut serta menyuap bekas Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Selain itu, jaksa juga mengatakan Hasto, bersama-sama Harun Masiku merintangi penyidikan kasus tersebut. Hasto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta yang apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," bunyi tuntutan yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7).
Jaksa meyakini Hasto telah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta Harun Masiku menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta untuk mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah divonis bersalah, sementara itu Harun Masiku masih menjadi buron hingga kini.