Kemenko Klarifikasi Transfer Data ke Amerika untuk Komersial Bukan Data Pribadi

Rahayu Subekti
24 Juli 2025, 08:28
Seorang warga memancing saat adanya aktivitas bongkar muat peti kemas di New Priok Container Terminal One, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
ANTARA FOTO/Fauzan/nym.
Seorang warga memancing saat adanya aktivitas bongkar muat peti kemas di New Priok Container Terminal One, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah Indonesia memberikan klarifikasi terkait salah satu poin penting dalam Perjanjian Perdagangan Timbal Balik dengan Amerika Serikat. Dalam pernyataan bersama atau Joint Statement yang dirilis Gedung Putih, tercantum komitmen Indonesia untuk transfer data lintas negara.

Namun, pemerintah menegaskan transfer data ini tidak menyangkut data pribadi warga. “Dalam Joint Statement AS-Indonesia ada isu transfer data dimana keleluasaan transfer data yang diberikan kepada Amerika maupun negara mitra-mitra Iainnya terfokus pada data-data komersial, bukan untuk data personal atau individu,” kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto, dikutip Kamis (24/7).

Dia menjelaskan, pertukaran data ini juga hanya untuk bersifat strategis. Ia memastikan, ketentuannya telah diatur pada Undang-undang maupun aturan terkait lainnya.

Poin ini sempat menimbulkan kekhawatiran di publik karena dianggap bisa membuka akses pihak asing terhadap data domestik. Haryo mengatakan pengawasan tetap dilakukan secara ketat dan pengaturannya berada dibawah wewenang Kementerian Komunikasi dan Digital.

“Leading kementerian untuk hal ini adalah Kemenko Digi untuk teknis ketentuan data dan lainnya,” ujar Haryo.

Dorong Investasi Digital

Dalam Joint Statement yang dirilis Gedung Putih, tertulis Indonesia berkomitmen untuk mengatasi hambatan yang berdampak pada perdagangan, jasa, dan investasi digital.

Beberapa poin utama komitmen Indonesia antara lain:

  • Memberikan kepastian atas kemampuan mentransfer data pribadi lintas batas, termasuk ke Amerika Serikat.
  • Menghapus tarif atas produk tidak berwujud (intangible products).
  • Menangguhkan persyaratan deklarasi impor atas produk digital.
  • Mendukung moratorium permanen bea masuk atas transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
  • Siap mengimplementasikan inisiatif bersama mengenai regulasi domestik di sektor jasa.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...