Istana soal Trump Mau Perusahaan AS Bisa Transfer Data WNI: Untuk Urusan Dagang

Muhamad Fajar Riyandanu
23 Juli 2025, 20:42
trump minta perusahaan as bisa transfer data wni, hasan nasbi,
Youtube VoA
Presiden Amerika Serikat (AS) ke-47 Donald Trump berpidato usai pelantikannya di Washington DC, AS, Senin (20/1).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Istana Kepresidenan menjelaskan permintaan Presiden Amerika Serikat Donald Trump agar perusahaan AS bisa melakukan transfer data WNI ke negaranya, hanya untuk keperluan dagang.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi mengatakan transfer data WNI antar-negara dibutuhkan untuk kelancaran transaksi barang dan jasa tertentu dalam perdagangan digital.

Dia menekankan akses data pribadi itu digunakan verifikasi identitas pembeli dan penjual lintas-negara. "Ini tujuannya semua komersial. Jadi bukan data WNI dikelola oleh orang lain atau Indonesia mengelola data orang lain," kata Hasan di Istana Merdeka Jakarta pada Rabu (23/7).

Hasan Nasbi menyebut akses data pribadi WNI oleh AS justru sebagai langkah pencegahan praktik bisnis yang mengancam dan sensitif. Menurutnya, keterbukaan data nantinya digunakan untuk memantau penjual dan pembeli demi keamanan dan kepatuhan hukum.

"Barang-barang tertentu itu dipertukarkan misalnya, bahan kimia. Bahan kimia itu bisa jadi pupuk, bisa jadi bom," ujarnya.

Pendiri Lembaga Survei Cyrus Network itu mengatakan Indonesia juga melakukan pendekatan yang sama dengan Uni Eropa.

Ia menekankan transfer data WNI ke negara lain hanya dilakukan dengan negara-negara yang memiliki perlindungan data pribadi yang memadai. "Indonesia hanya bertukar data berdasarkan UU Pelindungan Data Pribadi dengan negara-negara yang juga diakui bisa melindungi dan menjamin data pribadi," kata Hasan.

Hal serupa juga dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ketua Tim Negosiasi Tarif Resiprokal itu mengatakan data pribadi WNI hanya akan ditransfer ke negara yang memiliki sistem perlindungan data pribadi yang bertanggung jawab.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...