Ketua MK Minta Lesti dan Sammy Simorangkir Bernyanyi saat Gugatan UU Hak Cipta


Musisi Hendra Samuel Simorangkir alias Sammy Simorangkir dan Lestiani alias Lesti Kejora dihadirkan sebagai saksi dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konsstitusi, pada Selasa (22/7).
Sammy dan Lesti dihadirkan sebagai saksi Nomor 28/PUU-XXIII/2025 dan 37/PUU-XXIII/2025. Dalam sidang, terdapat suatu momen di mana Sammy dan Lesti diminta untuk menyanyikan lagu ciptaannya oleh ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo yang memimpin sidang.
Mulanya, Suhartoyo bertanya pada Lesti, apakah ia memiliki lagu ciptaannya sendiri. Lesti menjawab bahwa ia memiliki lagu sendiri. Setelah itu, Suhartoyo meminta Lesti untuk menyanyikannya.
"Seperti apa lagu ciptaannya? Biar kami dengar. Kalau yang lagu lain jangan dinyanyikan karena sedang disengketakan ‘kan. Kalau ciptaan sendiri kan boleh. Coba satu bait saja," tanya Suhartoyo kepada Lesti.
Lesti pun menyambut permintaan Suhartoyo, dan menyanyikan lagu berjudul 'Angin'. "Angin, sampaikan padanya, betapa rindu ini menyiksaku. Sungguh heningnya malamku, bertemankan sepi dan dirundung sedih," Lesti bernyanyi.
Hal serupa diminta Suhartoyo pada Sammy. Ia pun memenuhi permintaan Suhartoyo dengan menyanyikan lagu 'Bila Rasaku Ini Rasamu', karena dinilai tak akan menimbulkan konflik bila dinyanyikan.
"Yang mulia Prof. Arief (Arief Hidayat), lagu favoritnya itu," kata Suhartoyo.
Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 dimohonkan oleh Tubagus Arman Maulana atau dikenal Armand Maulana, Nazriel Irham atau akrab disapa Ariel, bersama 27 musisi lainnya sebagai pelaku pertunjukan yang telah berkarya di industri musik Indonesia berpotensi mengalami masalah hukum dari pasal-pasal yang diuji tersebut.
Pengujian ini berangkat dari beberapa kasus, misalnya yang dialami Agnes Monica atau lebih dikenal Agnezmo. Agnezmo digugat dan dilaporkan pidana oleh Ari Bias, pencipta dari lagu “Bilang Saja”, karena Agnezmo dianggap tidak meminta izin secara langsung dan tidak membayar royalti langsung kepada Ari Bias.
Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun memutus gugatan tersebut dengan menghukum Agnezmo mengganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias. Agnezmo juga dilaporkan ke Polri dengan tuduhan pelanggaran Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta.
Sementara, Perkara Nomor 37/PUU-XXIII/2025 dimohonkan lima pelaku pertunjukan yang tergabung dalam grup musik Terinspirasi Koes Plus atau T’Koes Band serta Saartje Sylvia, pelaku pertunjukan ciptaan yang dijuluki sebagai Lady Rocker pertama.
T’Koes Band kerap menampilkan lagu-lagu lawas yang dulu dinyanyikan orang lain seperti Koes Plus, D’Mercys, hingga Everly Brothers dan The Beatles. Akan tetapi kemudian T’Koes Band dilarang mempertunjukan lagu-lagu dari Koes Plus per 22 September 2023 melalui para ahli waris dari Koes Plus.
Pemohon mengatakan penerapan Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta yang berbunyi “Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta” merugikannya dan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam mendapatkan izin.
Pemohon mengatakan, setiap pertunjukan T’Koes Band telah meminta license dan/atau membayar royalti kepada LMK di Indonesia dan melakukan pendekatan dengan menyerahkan sejumlah nominal uang tertentu kepada sebagian ahli waris Koes Plus walaupun mungkin tidak sesuai dengan yang diharapkan.