Peran 8 Tersangka Baru dalam Kasus Pemberian Kredit Sritex


Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka baru terkait perkara dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), pada Senin (21/7) malam.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengungkapkan, penetapan delapan orang tersangka ini dilakukan usai penyidik memperoleh alat bukti serta keterangan 175 saksi serta satu ahli yang hingga kini telah diperiksa.
"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi yang dipanggil pada hari ini, penyidik berkesimpulan, telah melakukan gelar perkara juga, menetapkan delapan orang tersangka," kata Nurcahyo dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (21/7) tengah malam.
Berikut daftar 8 orang tersangka berikut perannya:
1. Allan Moran Severino (AMS) selaku Direktur Keuangan Sritex 2006-2023
Allan merupakan penanggung jawab keuangan perusahaan, termasuk untuk urusan kredit ke pihak perbankan. Ia juga yang menandatangani permohonan kredit kepada Bank DKI Jakarta.
AMS yang memproses permohonan pencairan kredit dengan underlying berupa invoice fiktif, serta menggunakan uang pencairan kredit dari Bank DKI tidak sesuai dengan peruntukannya yakni untuk modal kerja. Dana dari pencairan kredit tersebut digunakan untuk melunasi utang medium term note (MTN).
2. Babay Farid Wazadi (BFW) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI 2019-2022
BFW berperan bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terhadap suatu memorandum analisis kredit atau MAK. Ia selaku Direksi Komite A2 saat itu tidak mempertimbangkan adanya kewajiban Medium Term Note Sritex kepada BRI yang akan jatuh tempo.
Ia diketahui tidak meneliti pemberian kredit Sritex sesuai norma umum perbankan dan ketentuan bank. Ia pula yang memutuskan pemberian kredit Sritex dengan fasilitas jaminan umum tanpa kebendaan meski perusahaan tidak termasuk kategori debitur prima.
3. Pramono Sigit (PS) selaku Direktur Teknologi Operasional Bank DKI 2015-2021
Pramono Sigit yang memuluskan kredit bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terhadap suatu memorandum analisis kredit. Selaku Direksi Komite A2, ia tidak mempertimbangkan adanya kewajiban medium Term Note Sritex pada BRI yang akan jauh tempo.
Ia juga tidak meneliti pemberian kredit Sritex sesuai norma umum perbankan dan ketentuan bank. Pramono Sigit memutuskan kredit Sritex dengan Fasilitas Jaminan Umum Tanpa Kebendaan meski tidak termasuk kategori debitur prima.
4. Yuddy Renald (YR) selaku Direktur Utama BPD Jabar-Banten 2019 hingga Maret 2025
Ia berperan selaku Direktur Utama BPD Jawa Barat dan Banten periode 2019–Maret 2025. Yuddy merupakan Komite Kredit Komite Pemutus, yang memutuskan tambahan plafon kredit kepada Sritex sebesar Rp 350 miliar.
Namun, ia mengetahui dalam rapat komite kredit pengusul MAK bahwa Sritex dalam laporan keuangannya tidak mencantumkan kredit existing sebesar Rp 200 miliar. Pada saat itu, MTN Sritex juga akan jatuh tempo sehingga diusulkan pemberian kredit baru akan disetujui setelah PT Sritex membayar MTN yang jatuh tempo.
5. BR selaku Senior Executive Vice President Bussiness BPD Jabar-Banten 2019-2023
BR selaku Komite Kredit Kantor Pusat IV (KK-KP IV) memiliki kewenangan untuk memutuskan nilai kredit modal R p200 miliar, tetapi tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai komite kredit sesuai dengan prinsip 5C (character, capacity, capital, collateral, and condition).
Dalam melakukan evaluasi permohonan kredit yang diajukan Sritex, BR tidak pernah melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh analisis kredit, Divisi Bisnis dan Divisi Credit Risk maupun pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial.
BR hanya percaya terkait pemaparan yang disampaikan Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial. Sedangkan pemberlakuan jaminan dengan Clean Basis atau tanpa jaminan fisik yang semata-mata hanya didasarkan pada keyakinan yaitu Sritex telah go public selama tiga tahun dan laporan keuangan selalu baik.
BR juga mengetahui bahwa Sritex mengalami penurunan produksi dan penurunan ekspor serta peningkatan kewajiban karena memiliki kredit di beberapa Bank sesuai yang tertera dalam SLIK OJK.
6. Supriyatno (SP) selaku Direktur Utama PT BPD Jateng 2014-2023
Supriyatno bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terhadap suatu memorandum analisis kredit. Ia tidak membentuk Komite Kebijakan Perkreditan atau Komite Kebijakan Pembiayaan (KKP) dan Komite Pembiayaan (KK) pada pemberian fasilitas kredit modal kerja rantai pasok (SCF) kepada PT Sritex.
Supriyanto juga menyetujui pemberian kredit kepada Sritex tetapi mereka mengetahui kewajiban perusahaan lebih besar dari aset yang dimiliki sehingga kredit tersebut beresiko. Ia juga menyetujui dan menandatangani usulan Memorandum Analisa Kredit yang diajukan oleh Sritex tanpa dilakukan verifikasi secara langsung terhadap kebenaran Laporan Keuangan Audited PT Sritex 2016–2018, melainkan hanya melakukan analisa terhadap data-data yang disajikan dalam Laporan Keuangan tersebut.
Ia juga tidak melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh analisis kredit.
7. Pujiono (PJ) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT BPD Jateng 2017-2020
Pujiono bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terhadap memorandum analisis kredit. Pujiono tidak membentuk Komite Kebijakan Perkreditan atau Komite Kebijakan Pembiayaan (KKP) dan Komite Pembiayaan (KK) pada Pemberian fasilitas kredit modal kerja rantai pasok (SCF) kepada PT Sritex.
Ia juga menyetujui pemberian kredit kepada PT Sritex walaupun mereka mengetahui kewajiban Sritex lebih besar dari aset yang dimiliki sehingga kredit tersebut beresiko. Pujiono pula yang menandatangani usulan Memorandum Analisa Kredit yang diajukan oleh Sritex tanpa dilakukan verifikasi secara langsung terhadap kebenaran Laporan Keuangan Audited Sritex 2016-2018.
Ia hanya melakukan analisa terhadap data- data yang disajikan dalam Laporan Keuangan tersebut dan tidak melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh analisis Kredit.
8. SD, selaku Kepala Divisi Bisnis, Korporasi, dan Komersial PT BPD Jateng 2018 2020.
Ia tidak memastikan terselenggaranya kegiatan operasional bank yang sesuai dengan manajemen risiko dan melaksanakan kegiatan pengelolaan manajemen risiko oleh seluruh unit kerja Bank Jateng.
Kajian risiko tidak ditindaklanjuti oleh analis kredit melalui mekanisme trade checking . Analisis kredit dibuat dengan data yang tidak diverifikasi dan diyakini kebenarannya terkait data buyer dan supplier data keuangan, sehingga analis belum melakukan perhitungan repayment capacity atau kemampuan peminjam untuk memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman, termasuk pokok dan bunga, sesuai jadwal yang telah disepakati.
Ia juga menandatangani usulan Memorandum Analisa Kredit yang diajukan oleh Sritex tanpa dilakukan verifikasi secara langsung terhadap kebenaran Laporan Keuangan Audited Sritex 2016 – 2018, melainkan hanya melakukan analisa terhadap data-data yang disajikan dalam Laporan Keuangan tersebut.
Ia juga tidak melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh analisis kredit, tidak menyusun analisa kredit penyediaan dana lainnya atas dasar data yang diterima dan diverifikasi serta diyakini kebenarannya, serta menandatangani Surat Pemberitahuan Persetujuan Limit Supply Chain Financing PT Sritex.
Kejagung menaksir, kerugian keuangan negara dalam perkara ini senilai Rp 1,08 triliun, tepatnya Rp 1.088.650.808.028, yang saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Adapun pasal yang disangkakan terhadap delapan orang Tersangka yakni melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, delapan orang tersangka tersebut dilakukan penahanan masing-masing selama 20 hari kedepan.
Kejagung sebelumnya juga telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi ini, yaitu DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022. Sehingga, total tersangka dalam perkara ini berjumlah 11 orang.