Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Kredit Sritex: Eks Bos Bank DKI, BJB, Bank Jateng


Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka terkait perkara dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) pada Senin (21/7) tengah malam. Mayoritas merupakan petinggi tiga bank daerah, yakni PT Bank DKI, PT BPD Jabar Banten Tbk, dan PT BPD Jateng.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengungkapkan, penetapan delapan orang tersangka ini dilakukan usai penyidik memperoleh alat bukti serta keterangan 175 saksi yang hingga kini telah diperiksa.
"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi yang dipanggil pada hari ini, penyidik berkesimpulan, telah melakukan gelar perkara juga, menetapkan delapan orang tersangka," lata Nurcahyo dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (21/7) tengah malam.
Adapun, kedelapan orang tersangka itu yakni:
- Allan Moran Severino (AMS) selaku Direktur Keuangan PT Sritex 2006-2023
- Babay Farid Wazadi (BFW) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI Jakarta 2019-2022
- Pramono Sigit (PS) selaku Direktur Teknologi Operasional Bank DKI 2015-2021
- Yuddy Renald (YR) selaku Direktur Utama BPD Jabar-Banten 2019 sampai Maret 2025
- BR selaku Senior Executive Vice President Bussiness BPD Jabar-Banten 2019 2023
- Supriyatno (SP) selaku Direktur Utama BPD Jateng 2014-2023
- Pujiono (PJ) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial BPD Jateng 2017-2020
- SD, selaku Kepala Divisi Bisnis, Korporasi, dan Komersial BPD Jateng 2018 2020.
Adapun, pasal yang disangkakan pada delapan orang tersangka ini yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 99 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Nurcahyo mengatakan, delapan orang tersangka itu akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi ini, yaitu DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022. Sehingga, total tersangka dalam perkara ini berjumlah 11 orang.