3 Risiko Dinilai Bayangi Kopdes Merah Putih yang Diluncurkan Prabowo Hari Ini


Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meluncurkan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih pada hari ini, Senin (21/7). Center of Economic and Law Studies alias Celios mengungkap ada sejumlah risiko yang akan membayangi salah satu program pengentasan kemiskinan era Prabowo itu.
Direktur Ekonomi Celios, Nailul Huda mengatakan pembangunan koperasi di Indonesia saat ini menghadapi stagnasi. "Ini bahkan jauh dari kata harapan perekonomian nasional," kata Huda dalam pernyataan tertulis seperti dikutip Senin (21/7).
Menurut Huda, program Kopdes Merah Putih yang dicanangkan oleh pemerintah, hanya menjadi beban berat ketika operasional belum matang. Ia menyebut, perbankan yang dipaksa untuk memberikan pinjaman hingga dana desa yang dijadikan jaminan menjadi bentuk ketidaksiapan operasional Kopdes Merah Putih.
"Pembangunan desa yang didorong dari pemerintah pusat, bukan bentuk nyata dari pembangunan nasional yang timbul dari masyarakat. Dana desa yang dijadikan jaminan mencederai pembangunan desa yang dicita-citakan dalam UU Desa," ujar Huda.
Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan Adita Irawati mengatakan dari kelembagaan 80.000 Kopdes Merah Putih akan diluncurkan, sebanyak 103 di antaranya menjadi mock up atau model percontohan ke depan. Kisah sukses dari 103 Kopdes Merah Putih ini nantinya akan direplikasi ke desa lainnya, yang diharapkan dapat beroperasi penuh pada 28 Oktober 2025.
"Sebanyak 103 Kopdes Merah Putih ini akan dilihat operasionalisasinya. (Kopdes Merah Putih) yang lain persiapannya bertahap. Ini dilakukan untuk memastikan bukan hanya berdiri dan beroperasi, tapi Kopdes Merah Putih bisa memberi manfaat optimal bagi masyarakat,” kata Adita.
Kopdes Merah Putih dioperasikan melalui pendekatan yang inklusif, modern, dan berbasis gotong-royong. Kopdes Merah Putih diharapkan bisa memperkuat ekonomi desa, meningkatkan ketahanan pangan, dan ujungnya mengurangi kemiskinan. Adpaun Kopdes Merah Putih diluncurkan berdasarkan Instruksi Presiden No 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Inpres dikeluarkan dan berlaku pada 27 Maret 2025.
Berikut sejumlah risiko yang dinilai membayangi Koperasi Merah Putih
Penyalahgunaan Dana Pinjaman
Celios mengungkapkan Kopdes Merah Putih berpotensi memunculkan penyalahgunaan dana pinjaman yang masif. Hal ini karena program tersebut membuka celah korupsi yang baru.
"Apalagi dengan status kerugian Danantara dan BUMN yang tidak lagi menyandang status kerugian negara, maka ada potensi melakukan kejahatan korupsi," kata Huda.
Selain itu ada potensi Koperasi Merah Putih menjadi predator badan usaha lainnya yang sudah terlebih dahulu eksis. Huda mengungkapkan, pelaku ekonomi desa akan dirugikan seperti pelaku usaha dan koperasi/lembaga keuangan mikro.
Menimbulkan Lonjakan Kredit
Peneliti Ekonomi Celios, Rani Septyarini menjelaskan kinerja koperasi selama delapan tahun terakhir dari sisi aset dan volume usaha memang meningkat. Namun, masih banyak koperasi yang tergolong industri ultra mikro dan mikro.
Rani mengatakan sebesar 59,42% koperasi di Indonesia memiliki omzet di bawah Rp 300 juta per tahun. Sementara ekspansi koperasi harus bertumpu pada kualitas portofolio serta likuiditas yang sehat.
"Jika skema Koperasi Merah Putih dipaksakan tanpa adanya penilaian risiko yang matang, maka lonjakan kredit bisa berubah menjadi tekanan cadangan kerugian, yang kemudian akan menggerus ekuitas," kata Rani.
Rani menambahkan bahwa saat ini terjadi penurunan laba dan aset pada Lembaga Keuangan Mikro (LKM) koperasi konvensional pada 2024. Kondisi ini harus dilihat sebagai lampu kuning pembentukan Koperasi Merah Putih.
Untuk itu, ia menegaskan, pemerintah perlu mengkaji kinerja koperasi selama ini. Khususnya untuk menentukan apakah program Koperasi Merah Putih dengan menggunakan dana yang masif merupakan solusi atau justru beban.
"Jangan sampai dorongan ekspansi koperasi yang berbasis sentimen nasionalisme justru melemahkan ketahanan lembaga keuangan” kata Rani.
Beban Berat Keuangan Negara
Rani menjelaskan, potensi koperasi cukup besar namun mimpi besar Koperasi Merah Putih justru akan menambah beban berat pada keuangan negara. Hal ini diiringi dengan risiko yang akan dihadapi terlebih bagi pemerintah desa yang dimandatkan serta himpunan bank milik negara atau Himbara yang dilibatkan.
Kopdes Merah Putih diluncurkan berdasarkan Instruksi Presiden No 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Inpres dikeluarkan dan berlaku pada 27 Maret 2025. Program ini bertujuan untuk membangun ekonomi dari desa dan menciptakan pemerataan dan memerdekakan masyarakat dari kemiskinan.
Sebanyak 13 kementerian dan 2 badan dilibatkan untuk menyukseskan program Kopdes Merah Putih, termasuk para gubernur, walikota/bupati dan kepala desa. Berdasarkan data BPS (2025) jumlah penduduk miskin pada September 2024 sebanyak 24,06 juta orang atau 8,57 persen. Bahkan, 3.170.003 jiwa masuk dalam kategori miskin ekstrem.