MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Capres-Cawapres Minimal S1


Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan permohonan uji materiil Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Ini berarti tak ada batasan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan minimal S1.
Gugatan bernomor 87/PUU-XXIII/2025, yang diajukan oleh Hanter Oriko Siregar (Pemohon I), Daniel Fajar Bahari Sianipar (Pemohon II), dan Horison Sibarani (Pemohon III).
"Amar putusan mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (17/7).
Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur mengatakan terdapat 20 persyaratan dari berbagai aspek bagi warga negara yang ingin mendaftarkan diri sebagai capres dan cawapres yang diatur di dalam Pasal 169 huruf a sampai dengan t UU Pemilu.
Dalam Pasal 6A ayat 2 UUD NRI Tahun 1945, semua persyaratan itu secara kumulatif harus dipenuhi capres dan cawapres yang akan diajukan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.
"Berkenaan dengan persyaratan dimaksud, Pasal 6 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 menyatakan, 'Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang," kata Ridwan.
Ridwan mengatakan dalam Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 tak ditentukan minimal pendidikan bagi capres–cawapres. Maka, ketentuan dalam norma Pasal 169, Pasal 170, dan Pasal 171 UU 7/2017 adalah merupakan delegasi dari Pasal 6 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945.
Sehingga, syarat minimal pendidikan menjadi kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang yang tetap dinilai konstitusional sepanjang tidak melanggar moralitas; rasionalitas; tidak melampaui kewenangan pembentuk undang-undang; bukan penyalahgunaan kewenangan; tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945; tidak bertentangan dengan kedaulatan rakyat; hingga tidak dilakukan secara sewenang-wenang.
Adapun, Pasal 169 huruf r UU Pemilu sendiri berbunyi sebagai berikut:
"Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah Aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah Aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat."
Para Pemohon menganggap, aturan ini bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2); Pasal 27 ayat (1); Pasal 28C ayat (2); Pasal 28D ayat (1); Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD/1945). Oleh sebab itu, para Pemohon meminta agar syarat minimal pendidikan dari yang semula SMA/sederajat menjadi S1.
Atas dasar itu, para pemohon meminta agar aturan dalam pasal itu diganti menjadi: Pasal 169 huruf r 'berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata satu (S-1) atau sederajat.
Dalam berkas permohonannya, para pemohon menyoroti peran penting presiden dan wakil presiden yang merupakan pucuk tertinggi negara, sehingga syarat minimal pendidikan S1 menjadi penting dan ideal.