Gugatan UU Tipikor, Eks Pimpinan KPK: Ada Kerugian Negara Belum Tentu Korupsi


Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan, tak semua yang memunculkan kerugian keuangan negara dapat serta merta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Pernyataan itu diucapkan Alex usai menjadi saksi sidang uji materi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (16/7).
"Tidak setiap ada kerugian negara, baik di pemerintah maupun di BUMN, itu langsung menjadi perkara korupsi," kata Alex kepada wartawan di Gedung MK.
Alex menilai, perlunya memperhatikan niat jahat atau mens rea di belakang suatu kasus. Penggunaan pasal kerugian negara perlu didorong dengan adanya bukti bahwa pelaku dalam hal ini menyadari tindakannya akan merugikan negara.
"Makanya saya bilang tadi ke majelis itu harusnya di rumusannya ‘barang siapa dengan sengaja merugikan keuangan negara dan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dilakukan’. Jadi dibuktikan dulu," kata Alex.
Sebelumnya dalam sidang, Alexander menjelaskan perlunya tafsir baru terkait Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memuat mens rea atau niat jahat. Ia menilai dua pasal tersebut berpotensi memidanakan seseorang karena ketidakjelasan norma yang di dalamnya
"Seseorang dipidana tanpa kehendak sadar pelaku untuk secara sengaja menimbulkan kerugian keuangan negara tersebut," kata Alex di ruang sidang.
Alex juga sempat menceritakan pengalamannya ketika memimpin KPK. Dia mengatakan, penanganan perkara menggunakan Pasal 2 dan 3 kerap menimbulkan perdebatan.
Menurut Alex, saat masih menjadi pimpinan KPK, kerap ada keputusan berbeda dengan para pimpinan lainnya lantaran tak sepaham terkait pemidanaan tanpa mempertimbangkan niat jahat dari pelaku. Berdasarkan hal tersebut, Alex yang dihadirkan sebagai saksi menilai permohonan yang diajukan pemohon relevan.
"Permohonan uji materiil terhadap Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 yang dilakukan oleh pemohon ini meminta penafsiran yang mensyaratkan unsur mens rea," kata dia.
Dua gugatan terhadap UU Tipikor ini teregister dengan nomor perkara 142/PUU/XXII/2024 dan 161/PUU/XXII/2024.