Mantan Pimpinan KPK Nilai Perlu Tafsir Baru soal Niat Jahat dalam UU Tipikor

Ade Rosman
16 Juli 2025, 18:11
kpk, korupsi, uu tipikor
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) bersama Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango (kiri) menyampaikan paparan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (1/7/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata berpandangan perlunya tafsir baru terkait Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memuat mens rea atau niat jahat.

Alex menjelaskan pendapat itu saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang uji materi terhadap UU Tipikor di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Rabu (10/7).

Mantan pimpinan lembaga antirasuah itu menilai dua pasal tersebut berpotensi memidanakan seseorang karena ketidakjelasan norma yang di dalamnya. Menurut Alexander, UU ini berpotensi memidanakan seseorang tanpa adanya pembukitan niatan jahat pelaku untuk merugikan negara.

"Seseorang dipidana tanpa kehendak sadar pelaku untuk secara sengaja menimbulkan kerugian keuangan negara tersebut," kata Alex di ruang sidang.

Alex juga sempat menceritakan pengalamannya ketila memimpin KPK. Dia mengatakan, penanganan perkara menggunakan Pasal 2 dan 3 kerap menimbulkan perdebatan.

Ia mengatakan, saat masih menjadi pimpinan KPK, kerap membuat keputusan berbeda dengan para pimpinan lainnya lantaran tak sepaham terkait pemidanaan tanpa mempertimbangkan niat jahat dari pelaku.

"Dulu saya sering membuat dissenting opinion, sebagian besar menyangkut Pasal 2 dan Pasal 3," kata Alex.

Berdasarkan hal tersebut, Alex yang dihadirkan sebagai saksi menilai permohonan yang diajukan pemohon relevan. "Permohonan uji materiil terhadap Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 yang dilakukan oleh pemohon ini meminta penafsiran yang mensyaratkan unsur mens rea," kata dia.

Adapun, dua gugatan terhadap UU Tipikor ini terdaftar dengan nomor perkara 142/PUU?XXII/2024 dan 161/PUU?XXII/2024.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...