Kejagung Jelaskan Awal Kasus Chromebook, Singgung Grup WA Mas Menteri Core Team

Ameidyo Daud Nasution
16 Juli 2025, 11:42
kejagung, nadiem, chromebook
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim tiba untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kejaksaan Agung menyoroti awal kasus pengadaan Chromebook yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim. Kejagung menyinggung sebuah grup Whatsapp bernama "Mas Menteri Core Team" dalam awal kasus tersebut.

Dirketur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan pada Agustus 2019, Nadiem bersama Jurist Tan dan Fiona Handayani membentuk grup Whatsapp bernama "Mas Menteri Core Team." Dari penjelasan Qohar, ini berarti grup dibentuk sebelum Nadiem diangkat sebagai Mendikbud.

"(Grup Whatsapp bernama "Mas Menteri Core Team") Membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila nanti NAM (Nadiem) diangkat," kata Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7).

Qohar mengatakan, pada bulan Desember 2019, Jurist yang mewakili Nadiem membahas teknis pengadaan ChromeOs dengan YK dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) Kemendikbud.

Jurist lalu menghubungi YK untuk membuatkan kontrak kerja bagi Ibrahim Arief sebagai pekerja PSPK yanbg menjadi konsultan teknologi di Kemendikbud. Tugasnya membantu pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) menggunakan ChromeOs.

Jurist, yang saat itu menjadi Staf Khusus Mendikbud, serta Fiona, lalu memimpin rapat lewat Zoom. Ia meminta Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih, Sirektur Sekolah Menengar Pertama Kemendikbud Mulyatsyah menyiapkan ChromeOs untuk siswa.

"Sedangkan Staf Khusus Menteri tidak mempunyai tugas dan wewenang dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang/jasa," kata Qohar.

Qohar mengatakan, pada bulan Februari dan April 2020, Nadiem bertemu WKM dan PRA dari Goofle untuk membicarakan pengadaan TIK di Kemendikbud. Nadiem lalu memerintahkan Jurist membicarakan pengadaan alat dengan Google.

Jurist lalu membicarakan co-investment 30% dari Google untuk Kemendikbud jika pengadaan TIK tahun 2020 hingga 2022 menggunakan ChromeOs. Hal tersebut juga dibahas dengan Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah.

Tanggal 6 Mei 2020, Nadiem memimpin rapat dengan Jurist, Sri, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief. Qohar mengatakan rapat tersebut menginstruksikan pengadaan TIK 2020 hingga 2022 menggunakan ChromeOs dari Google. "Sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan," kata Qohar.

Kemendikbud lalu mengadakan Chromebook dengan dana total senilai Rp 9,3 triliun. Namun, Qohar mengatakan, belakangan alat tersebut tidak optimal karena sulit digunakan guru dan siswa.

Kejagung telah menetapkan Jurist Tan, Mulyatsyah, Sri Wahyuni, dan Ibrahim Arief sebagai tersangka kasus pengadaan laptop Chromebook. Adapun, Jurist saat ini berstatus buron karena berada di luar negeri.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...