Kejagung Tetapkan 4 Tersangka di Kasus Korupsi Chromebook, Ada Eks Staf Nadiem


Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan keempat tersangka ditahan usai penetapan.
Satu dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT). Tiga tersangka lainnya adalah konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah, Ibrahim Arief (IA); mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah (MUL), serta mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih (SW).
"Terhadap keempat orang tersebut, berdasarkan alat bukti yang cukup, ditetapkan sebagai tersangka," kata Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7) malam.
Untuk kepentingan penyidikan, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Masa penahanan dimulai sejak tanggal mereka berstatus tersangka.
Sementara itu, Ibrahim Arief dikenakan tahanan kota karena menderita sakit jantung kronis. Adapun Jurist Tan saat ini masih berstatus buron (DPO) karena berada di luar negeri.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Harli Siregar mengataka Kejagung tengah mendalami dugaan adanya permufakatan jahat dalam kasus itu. Dugaan sementara terdapat upaya mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan pada 2020.
"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada sistem operasi atau operating system (OS) Chrome," kata Harli Senin (26/5).
Harli menyebutkan penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan lantaran pada 2019, telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom Kemendikbudristek. Hasil uji coba tersebut menyebutkan penggunaan Chromebook tidak efektif.
“Kenapa tidak efektif? Karena kita tahu bahwa itu berbasis internet, sedangkan di Indonesia internetnya itu belum semua sama,” kata Harli di Jakarta, Senin (26/5).
Dari pengalaman tersebut, tim teknis merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian ini dengan studi baru yang merekomendasikan penggunaan OS Chrome.
Dari sisi anggaran, Kapuspenkum mengatakan pengadaan itu menghabiskan Rp 9,98 triliun. Dana ini terdiri dari Rp 3,58 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp 6,4 triliun dana alokasi khusus (DAK).