Kejagung Jemput Paksa Mantan Konsultan Nadiem Makariem

Ade Rosman
15 Juli 2025, 15:52
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (kanan) bersama kuasa hukum Hotman Paris (kedua kanan) tiba untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (kanan) bersama kuasa hukum Hotman Paris (kedua kanan) tiba untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa mantan konsultan di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi era Menteri Nadiem Makarim, Ibrahim Arief pada hari ini.

Berdasarkan pantauan Katadata di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Ibrahim turun dari mobil operasional kejaksaan dan digiring masuk gedung sekitar pukul 14.35 WIB. Ibrahim terlihat menjinjing tas. Sekitar 10 menit kemudian, menyusul kuasa hukum Ibrahim, Indra Haposan Sihombing.

"Iya benar hari ini dijemput," kata Indra pada Selasa (15/7) menjawab pertanyaan awak media sambil berlalu masuk ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Dengan penjemputan paksa ini, Indra telah diperiksa sebanyak tiga kali. Dua pemeriksaan sebelumnya dilakukan pada 12 Juni dan 8 Juli 2015.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan Ibrahim merupakan anggota dari tim review pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud Ristek kala itu. Tim ini, dibentuk atas kajian yang telah dilakukan.

Penyidik Kejagung juga telah menggeledah kediaman Ibrahim, dan menyita barang bukti elektronik.

Kejagung saat ini tengah mendalami dugaan adanya permufakatan jahat dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan pada 2020.

"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada sistem operasi atau operating system (OS) Chrome," kata Harli di Jakarta, Senin (26/5).

Kejagung mengatakan, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan lantaran pada 2019, telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom Kemendikbud Ristek dan hasilnya tidak efektif.

“Kenapa tidak efektif? Karena kita tahu bahwa itu berbasis internet, sedangkan di Indonesia internetnya itu belum semua sama,” kata Harli di Jakarta, Senin (26/5).

Dari pengalaman tersebut, tim teknis merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows.

Namun, Kemendikbud Ristek saat itu mengganti kajian ini dengan studi baru yang merekomendasikan penggunaan OS Chrome.

Dari sisi anggaran, Kapuspenkum mengatakan bahwa pengadaan itu menghabiskan Rp 9,98 triliun. Dana ini terdiri dari Rp 3,58 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp 6,4 triliun dana alokasi khusus (DAK).

Jampidsus pun menaikkan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan pada 20 Mei 2025 usai ditemukan indikasi tersebut.

Hingga kini Kejagung telah memeriksa kurang lebih 40 saksi, termasuk mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim. Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...