Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung, Kedua Kali Diperiksa Kasus Chromebook

Ade Rosman
15 Juli 2025, 11:16
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (kiri) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/6/2025).
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (kiri) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/6/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (15/7). Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek tahun 2019–2022.

Pemeriksaan Nadiem ini merupakan yang kedua kalinya, yang seharusnya dilakukan pada pekan lalu. Namun, ketika itu Nadiem mengajukan penundaan pemeriksaan saat itu.

Nadiem tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan sekitar pukul 09.00 WIB. Ia didampingi tim kuasa hukumnya, salah satunya Hotman Paris. Setibanya di Kejaksaan Agung, Nadiem tak berbicara apapun pada awak media dan langsung memasuki gedung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar sebelumnya mengatakan, pemeriksaan kali ini untuk mendalami hasil penggeledahan dari kantor GoTo yang dilakukan penyidik pekan lalu.

"Semua (hasil penggeledahan) itu akan menjadi bahan konfirmasi, bahan pemeriksaan kepada yang bersangkutan bahkan kepada pihak manapun misalnya jika itu terkait dengan perannya," kata Harli kepada wartawan, Senin (14/7).

Sebelumnya, penyidik Kejagung telah menggeledah kantor GoTo (Gojek Tokopedia) di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (8/7). Harli mengatakan, dari penggeledahan itu penyidik menyita sejumlah barang bukti.

"Sekarang sedang dilakukan pencacahan dan verifikasi terhadap barang bukti yang disita," kata Harli di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (11/7).

Harli mengatakan beberapa barang yang disita adalah dokumen surat hingga flashdisk. "Kami harapkan ada berbagai informasi yang bisa dijadikan untuk memperkuat pembuktian proses penyidikan," katanya.

Penyidik juga telah memeriksa Andre Soelistyo selaku mantan Direktur Utama (Dirut) atau CEO PT Gojek Tokopedia Tbk alias GoTo sebagai saksi perkara tersebut pada Senin (14/7).


Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...