Alasan Fadli Zon Pilih Hari Kebudayaan 17 Oktober Bertepatan dengan HUT Prabowo


Menteri Kebudayaan Fadli Zon menetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional (HKN). Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 tentang Hari Kebudayaan tertanggal 7 Juli. 17 Oktober juga merupakan tanggal kelahiran dari Presiden Prabowo Subianto.
Fadli Zon menjelaskan, pemilihan 17 Oktober merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo.
PP tersebut menetapkan lambang Negara Indonesia, yaitu Garuda Pancasila, dengan semboyan "Bhinneka Tunggal Ika" sebagai bagian integral dari identitas bangsa. Fadli Zon mengatakan usulan penetapan 17 Oktober sebagai HKN berawal dari usulan dari kalangan seniman dan budayawan Yogyakarta.
Fadli menyebut kajian penetapan HKN telah berjalan sejak Januari 2025 dan selanjutnya disampaikan ke Kementrian Kebudayaan. Politisi Partai Gerindra itu mengatakan tanggal 17 Oktober memiliki makna yang kuat dalam sejarah Kebudayaan Indonesia.
“Pada 17 Oktober 1951, Presiden Soekarno secara resmi menetapkan Bhineka Tunggal Ika sebagai bagian dari lambang Garuda Pancasila melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 1951,” kata Fadli Zon dalam siaran pers pada Senin (14/7).
Fadli mengatakan, 17 Oktober merupakan hari bersejarah bagi identitas nasional Indonesia. "Ini bukan hanya tentang sejarah, tetapi juga tentang masa depan kebudayaan Indonesia yang harus dirawat oleh seluruh anak bangsa," ujarnya.
Menurut Fadli, penetapan HKN juga diharapkan dapat mengingatkan seluruh rakyat Indonesia pentingnya menjaga identitas kebangsaan. Ia mengatakan, penetapan HKN juga ditujukan untuk melindungi kebudayaan sebagai pondasi pembangunan.
“Mendorong generasi muda untuk memahami akar budaya Indonesia dan menjadikannya sumber inspirasi dalam menghadapi tantangan global,” kata Fadli Zon.